Lihat ke Halaman Asli

Kebijakan yang Menuai Permasalahan

Diperbarui: 27 Maret 2018   18:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sopir angkot trayek yang melintasi kawasan Tanah Abang menggelar aksi protes atas kebijakan yang disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta di Balaikota, Jakarta, 22 Januari 2018 menuai konflik karena sopir angkot merasa dirugikan akan adanya kebijakan tersebut . Para sopir angkutan kota atau angkot akan menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang akan menutup sebagian Jalan Jatibaru Raya untuk digunakan pedagang kaki lima (PKL) Pasar Tanah Abang.

Koordinator sopir angkot Tanah Abang, Abdul Rosyid, mengatakan pihaknya sedang menyusun berkas dan dokumen untuk diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). "Rencananya Senin, kalau berkasnya sudah siap langsung kami ajukan," ujar Rosyid , disini harus ada kebijakan pemerintah untuk merelai itu semua dan memberi pemahaman kepada sopir angkot agar tidak menjadi masalah berkelanjutan karena memang kebijakan yang disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta kami akan bahwa permasalahan ini akan dibawa ke pihak berwajib dan pengajuan PTUN ini diambil karena kebijakan Gubernur Anies Baswedan dianggap melanggar Pasal 12 Undang-Undang nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

Adapun bunyi Pasal 12 yakni:"Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan. Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan. Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan".

"Kami ajukan PTUN agar kebijakan PTUN itu dicabut," kata Rosyid, karena memang kebijakan yang akan dilaksanakan ini merugikan sekaligus melanggar hukum yang berlaku . Menurut Rosyid, pihaknya lebih mengambil langkah berbeda untuk melengkapi advokasi yang telah dilakukan oleh Cyber Indonesia yang melaporkan Anies Baswedan ke Polda Metro Jaya. "Kalau Cyber Indonesia advokasinya ke Polda, mereka menuntut secara pidana," ujar Rosyid.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Lapian melaporkan Gubernur Anies Baswedan ke Polda Metro Jaya pada Kamis malam, 22 Febaruari 2018. Pelaporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana serta norma hukum penutupan Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Ketua Relawan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok-Djarot Saiful (BTP Network) itu melaporkan Anies Baswedan ke polisi lantaran pemerintah DKI Jakarta dianggapnya belum memiliki payung hukum dalam penerapannya, tapi sudah menutup Jalan Jatibaru Raya sejak 22 Desember 2017. "Dengan kata lain tidak adanya perda maupun pergub dalam pelaksanaan kebijakan tersebut," ujar Jack.

Jadi Seharusnya dalam menentukan kebijakan maupun peraturan yang akan di terapkan harus ada kesepakatan antara kedua belah pihak yang sama-sama mengetahui akan kebijakan yang akan diterapkan dan harus meninjau dari berbagai aspek untuk membuat kebijakan. Agar dari pihak yang bersangkutan tidak merasa dirugikan karena esensinya pemerintah untuk mengayomi rakyat agar sejahtera bukan membuat kebijakan yang semena-mena dalam menentukannya. Satu hal yang perlu di garisbawahi Negara ini adalah Negara demokrasi bukan Negara yang anarki.

Dengan ini harus ada yang namanya klarifikasi ulang dalam menentukan kebijakan antara kedua belah pihak harus simbiosis mutualisme atau dengan kata lain harus saling menguntungkan. Sedangkan kita lihat realita yang ada kebijakan yang di rencanakan ini menuai permasalahan karena memang ada pihak yang di rugikan. Dapat kita tarik kesimpulan dalam permasalahan ini dari pihak pemerintah dalam menetukan kebijakan harus dianalisa terlebih dahulu agar tidak menuai permasalahan dikalangan masyarakat yang menganggap kebijakn tersebut merugikan bagi mereka sedangkan kebijakan tersebut melanggar hukum yang berlaku.

oleh Emy Humairoh, Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Jember, Program Studi Hukum Tata Negara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline