sumber foto twitter liputan6.com
Suhu perpolitikan yang cukup memanas menjadikan berbagai kalangan angkat bicara, khususnya mengenai issu yang berkembang tentang mundurnya prabowo dari pilpres kali ini.
Berbagai kalangan ikut angkat bicara dan berbendapat mengenai mundurnya prabowo dari pilpres 2014, salah satunya adalah Profesor Yusril yang menanggai secara hukum tentang mundurnya prabowo.
Namun jika diikuti artikel yang baru saja beredar di kompasiana, maka dalam tafsir yusril bahwa "prabowo mungundurkan diri dalam pilpres" dinilai sebagai kesalahan hukum krn undang undnag berkata lain.
Hal ini tentu harus dicermati lebih dalam, apakah statment yang diberikan oleh Prabowo benar-benar dapat diartikan sebagai pengunduran dirinya dalam pencalonan presiden?, atau hal lain yang sebenarnya ingin disampaikan oleh calon Presiden nomor 1 tersebut.
jika diikuti statment Prabowo tadi, maka jelas bahwa Prabowo dan kubunya sepakat dalam tiga hal, Yakni:
1. menolak pelaksanaan pilpres.
2. menarik diri dari proses yang sedang berlangasung.
3. tdk bersedia mengorbankan mandat dari rakyat atas proses yang dinilai banyak kecurangan tersebut.
ketiga hal diatas bukanlah bermakna menarik diri dari pencalonan presiden mendatang, namun lebih pada sikap seorang negarawan yang menarik diri pada proses pelaksanaan presiden yang sudah cukup "amburadul' dan dinilai oleh banyak kalangann sebagai proses kecurangan yang terstruktur, masif dan sistematis.
Dari kericuhan tafsir diatas membuat Anis Mata ikut perlu angkat bicara untuk menanggapi pernataan Prabowo, yang meluas dengan tafsir yang salah kaprah.