Lihat ke Halaman Asli

Muthiah Alhasany

TERVERIFIKASI

Pengamat politik Turki dan Timur Tengah

Saatnya Mengetahui Hak Digital Kita

Diperbarui: 26 Mei 2022   17:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi pengguna internet (SS.dok.padepokansafenet)

Rerata kita telah menjadi pengguna internet. Kenapa? Karena aktivitas keseharian sudah didominasi  oleh internet. Namun kesadaran masyarakat akan hak digital sangat minim, padahal banyak orang yang mengalami kerugian karena internet.

Sebagai contoh, beberapa waktu yang lalu kita dihebohkan oleh berita tentang bocornya data pribadi. Kita memberikan data pribadi untuk institusi atau lembaga yang seharusnya menjaga kerahasiaan, misalnya bank. Tetapi entah bagaimana data itu bisa didapatkan penipu untuk menjebak korban. 

Mungkin perlu diingat, pada era tahun 2000-an, kita baru mengenai internet. Karena begitu antusias, semua orang berbondong-bondong menggunakan internet tanpa menyadari bahaya yang menyertainya. Lalu muncul boom.com dan astaga.com. Situs tersebut meminta untuk membuat akun dengan data pribadi.

Ternyata data tersebut disalahgunakan dan digunakan oleh penjahat cyber. Amerika Serikat sempat kalang kabut dengan kasus ini. Sayangnya data orang Indonesia yang menjadi korban tidak pernah diungkapkan.

Jelas bahwa keamanan pengguna internet tidak terjamin. Padahal kebutuhan kita semakin tinggi pada teknologi informasi. Karena itu sangat penting untuk mengetahui hak digital kita sebagai pengguna internet.

Beruntung masalah ini ditangkap oleh Padepokan Safenet yang peduli untuk melindungi hak digital kita. Beberapa hari yang lalu, saya mengikuti webinar yang diselenggarakan oleh Padepokan SAFEnet. 

Saya sangat tertarik, karena nama Padepokan mengingatkan kita tentang pendidikan zaman dahulu. Tetapi disesuaikan dengan zaman sekarang sehingga tidak terkait dengan dunia persilatan fisik, melainkan dunia persilatan digital. Di sinilah saya belajar hak digital.

Padepokan SAFEnet

Hak Digital merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia (human rights). Setiap orang di manapun berada dijamin untuk dapat mengakses, menggunakan, membuat dan menyebarluaskan hal yang berbau digital atau media digital.

Inilah yang mendasari dibentuknya SAFEnet; meluasnya kriminalisasi terhadap pengguna internet karena berekspresi setelah berlakunya UU no.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Orang-orang yang berada di belakang SAFEnet adalah jurnalis, pakar tata kelola internet dan aktifis. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline