Para pengungsi Rohingya yang berada di Bangladesh, terancam relokasi yang tidak sesuai. Rencana itu dinilai akan memperburuk keadaan.
Seorang penyelidik hak asasi manusia PBB di Myanmar menyuarakan keprihatinan mendalam atas rencana Bangladesh untuk memindahkan 23.000 pengungsi Rohingya ke sebuah pulau terpencil pada bulan April,. Masalahnya, pulau yang disebutkan itu mungkin tidak layak huni sehingga menciptakan potensi krisis baru.
Pemerintah Bangladesh menyatakan akan memindahkan pengungsi ke Bhasan Char. Nama pulau yang berarti pulau terapung. Maksudnya untuk mengurangi kepadatan penduduk di kamp-kamp Cox's Bazar, yang menampung sekitar 730.000 Rohingya.
Data PBB mencatat minoritas Muslim melarikan diri dari pembunuhan massal dan pemerkosaan yang dilakukan selama tindakan keras tentara di negara bagian Rakhine barat sejak Agustus 2017.
Beberapa kelompok kemanusiaan telah mengkritik rencana relokasi, mengatakan pulau itu rentan terhadap badai sering dan tidak dapat menyediakan mata pencaharian bagi ribuan orang.
"Ada beberapa hal yang tidak diketahui oleh saya bahkan setelah kunjungan saya, di antaranya adalah apakah pulau itu benar-benar dapat dihuni," kata Yanghee Lee, pelapor khusus PBB untuk Myanmar, yang mengunjungi pulau itu di Teluk Benggala pada Januari .
Menurut dia, relokasi yang tidak direncanakan dengan baik, dan relokasi tanpa persetujuan dari para pengungsi yang bersangkutan, memiliki potensi untuk menciptakan krisis baru. Adalah kewajiban pemerintah Bangladesh untuk memastikan bahwa ini tidak terjadi.
Yanghee melaporkan hal itu kepada Dewan HAM PBB. .Tidak ada reaksi langsung dari pemerintah Dhaka.
Lee, petugas PBB yang dilarang oleh pemerintah Myanmar untuk berkunjung. Ia juga mengatakan kepada forum Jenewa bahwa 10.000 warga sipil dilaporkan telah meninggalkan rumah mereka di negara bagian Rakhine Myanmar sejak November karena kekerasan dan kurangnya bantuan kemanusiaan.
Dia mendesak Dewan Keamanan PBB untuk merujuk dugaan kekejaman terhadap Rohingya dan kelompok etnis lain di Myanmar ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) dan mendorong Yangon untuk menerima yurisdiksinya.
Tetapi duta besar Myanmar, Kyaw Moe Tun, segera menolak ini, dengan mengatakan pengadilan yang berbasis di Den Haag itu tidak memiliki yurisdiksi atas Myanmar apa pun.