Apakah masyarakat Indonesia sudah familiar dengan keuangan syariah? Mungkin sudah banyak yang mendengar tentang keuangan syariah, tetapi untuk memahami dan menjalankan masih tanda tanya. Ada kecenderungan bahwa sebagian besar masyarakat masih merasa asing dnegan keuangan syariah. Karena itulah, sekarang OJK (Otoritas Jasa Keuangan) memaksimalkan penggunaan media sosial.
"OJK menyoalisasikan keuangan syariah melalui akun-akun media sosial seperti twitter, instagram, facebook, bahkan You Tube," kata Triyono, Kepala Departemen Infokom OJK ketika memberikan sambutan pada acara Dialog dan Buka Puasa Blogger dengan tema "Saatnya Lebih Dekat Dengan Keuangan Syariah". Acara ini merupakan kerjasama antara OJK Syariah dan Kompasiana yang berlangsung di Double Tree Apartment by Hilton, Jakarta Pusat, Minggu (18/Juni 2017)
Dengan akun-akun resmi dari OJK, maka masyarakat semain mudah mendapatkan informasi mengenai keuangan syariah yang diterapkan di Indonesia. Apalagi sekarang ini syariah telah menjadi gaya hidup masyarakat Indonesia yang sebagian besar beragama Islam. Apapun yang ber'nada' syariah, dengan mudah dapat diterima dalam kehidupan masyarakat kita walau belum dimengerti.
Dalam uraiannya, Triyono menyampaikan sistem kerja OJK berbeda dengan bank konvensional. Tidak ada yang berperan sebagai superman, karena semua bekerja berdasarkan tim. Bila masyarakat membutuhkan informasi keuangan, maka akan diserahkan kepada ahlinya, profesional yang menjadi bidangnya masing-masing.
Selanjutnya pembicaraan berlanjut kepada masalah perbankan syariah. Berdasarkan payung hukum Undang-undang Perbankan no. 21/ tahun 2008, filosofi perbankan syariah harus memenuhi kriteria; akidah yaitu nilai-nilai keuangan berdasarkan aturan agama Islam. Sedangkan Sistem Keuangan syariah merupakan rangkuman dari nilai-nilai tersebut.
Pada saat ini kenyataan menunjukkan bahwa sistem keuangan syariah yang berlandaskan ajaran Islam, digunakan oleh banyak negara. Dan diperkirakan akan menjadi tren sistem keuangan dunia di masa depan. Aturan-aturan syariah mencangkup tentang boleh atau tidak, benar atau tidak benar. Jika boleh dan benar menurut ajaran agama Islam, maka sudah memenuhi ketentuan syariah.
Satu hal yang pasti, bahwa siapa saja boleh menjalankan sistem keuangan dan perbankan syariah apa pun agamanya. Berarti orang-orang non muslim, boleh menjadi nasabah perbankan syariah tanpa harus mengucapkan kalimat Syahadat, dan juga tidak harus 'disunat'. Perbankan atau lembaga yang menjalankan sistem keuangan syariah bebas dimasuki oleh setiap warga negara Indonesia.
Sebenarnya tujuan dari adanya sistem keuangan syariah adalah agar kita supaya memilki sistem keuangan yang halalan dan Thoyiban. Halal lagi baik, yang mendukung dan mengandung unsur kebaikan/kebajikan/akhlak yang baik. Kuncinya adalah karena sistem hubungan dalam perbankan syariah menggunakan sistem kekeluargaan atau partnership.
Sistem keuangan syariah menghindarkan kita dari kezaliman dan ketidakadilan. Bila mengenakan bunga bank, itu berarti ada yang dizalimi. Begitu pula dengan spekulasi keuangan yang bisa berakibat buruk, merupakan bentuk kezaliman. Sistem keuangan syariah harus bisa saling menguntungkan. Ada keseimbangan antara spiritual dan material, berdasarkan ajaran dalam agama Islam.
Namun dalam pelaksanaan sehari-hari, memang ada penyesuaian dalam pola kerja perbankan. Misalnya ketika tiba waktunya shalat, maka karyawan harus melaksanakan ibadah tersebut, di sisi lain, juga harus tetap bisa melayani nasabah yang non muslim atau tidak menjalankan ibadah shalat.
Sebenarnya nilai-nilai ekonomi syariah memiliki nilai-nilai luhur budaya yang dimiliki bangsa Indonesia. Nilai-nilai yang terkandung dalam dasar negara Pancasila.