Lihat ke Halaman Asli

Empi Muslion

pengembara berhenti dimana tiba

PPDB Sistem Zonasi di DKI Jakarta Bisa Jadi Model

Diperbarui: 6 Juli 2019   10:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto : SMAN Unggulan M. Husni Thamrin (Dokpri)

Setelah saya ikuti perkembangan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Propinsi DKI Jakarta dengan sistem online, yang mana ada 7 jalur yang disiapkan ; 1. Jalur Inklusi, 2. Anak Panti, Pemegang Kartu Pekerja dan Jaklingko, 3. Zonasi, 4. Afirmasi Zonasi, 5. Non Zonasi, 6. Afirmasi Non Zonasi dan 7. Luar DKI.

Dari ketujuh jalur yang disiapkan tersebut, tetap kuota terbesar adalah jalur Zonasi (60 %), Non-Zonasi (30 %), 10 % untuk lima jalur lainnya. 

Persentase pembagian ini, juga saya perhatikan cukup representatif dan proporsional dalam menyebar pemerataan peserta didik, baik dari faktor domisili maupun faktor orang tua yang ingin memasukkan anaknya kesekolah yang dipersepsikan favorit, semua peluang terbuka secara fair dan kompetitif.

Dalam penerimaan peserta didik baru, sistim yang dibangun memperhatikan faktor domisili dengan sistem Zonasi dan Non-Zonasi. Sungguhpun ada kuota zonasi namun untuk masuknya tetap berdasarkan nilai hasil UN peserta didik. 

Sehingga sistem PPDB di DKI Jakarta, bukan hanya memperhatikan faktor domisili, prestasi anak melalui nilai UN juga dijadikan indikator utama dalam penerimaan murid baru, kombinasi setara antara domisili dan prestasi. 

Karena itu anak maupun orang tua silahkan memilih, melihat dan menyesuaikan sekolah yang akan dimasuki sesuai dengan kondisi yang ada, seperti kondisi domisili, kondisi nilai anak, ataupun kondisi ingin memilih sekolah yang dipersepsikan favorit. 

Bagaimanapun untuk meningkatkan motivasi dan kegairahan anak dalam belajar, kompetisi positif sangat diperlukan, karena itulah dalam setian jenjang pendidikan apapun selalu diadakan evaluasi melalui ujian, salah satunya Ujian Nasional. 

Ini sekaligus berguna untuk pemetaan mutu dan kualitas pendidikan, apakah peserta didik, pengajar, lembaga yang mengurus pendidikan, maupun stakeholder terkait lainnya.

Sistem ini di DKI Jakarta cukup diakomodir dan diperhatikan, sehingga sistem zonasi di DKI Jakarta tidak berarti menisbikan prestasi anak, juga tidak mengesampingkan jika ada anak yang ingin sekolah di luar zonasinya, katakanlah sekolah yang selama ini memiliki persepsi favorit di DKI Jakarta, seperti SMU Negeri 8, 28, 68, 70, 78, 81, 3, 6 dan lainnya.

"Menurut saya sistem PPDB DKI Jakarta sudah cukup bijaksana dan cukup akomodatif dalam menyalurkan aspirasi warganya untuk mendapatkan pendidikan yang adil, fair, layak dan memperhatikan keseimbangan lingkungan kota dan penduduk."

Tak kalah penting, faktor kemanusiaan dan kesempatan bagi anak-anak yang kurang mampu dan keterbatasan serta anak-anak yang memiliki prestasi akademik/non akademik tetap diperhatikan dan mendapatkan tempat di lembaga pendidikan negeri.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline