Lihat ke Halaman Asli

Tenaga Kerja Indonesia maupun Asing Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

Diperbarui: 15 Desember 2015   20:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ada pertanyaan menggelitik, barangkali menjurus iseng dalam benak penulis ketika bertemu Irvansyah Utoh Banja, Kepala Urusan Komunikasi Eksternal BPJS Ketenagakerjaan, saat bertemu di acara Kompasianaval 2015. Pertanyaan yang penulis ajukan adalah perlukah tenaga kerja asing dilindungi BPJS Ketenagakerjaan?

Pertanyaan ini diajukan penulis karena dalam UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS), pasal 14 diamanatkan bahwa “Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program Jaminan Sosial”.

Program jaminan sosial yang dimaksud UU tersebut adalah BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Aturan teknis mengenai hal ini sudah diatur dalam Permenaker No 16/2015 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang merupakan revisi dari Permenaker No. 12/2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Asing. Tenaga kerja asing, sesuai UU BPJS dan Permenaker tersebut wajib menjadi peserta jaminan sosial bila bekerja lebih dari enam bulan. Kewajiban lainnya yang harus dipatuhi para TKA adalah memiliki bukti polis asuransi berbadan hukum Indonesia serta memiliki kompetensi dan pengalaman kerja minimal lima tahun.

Para TKA juga harus membuat surat pernyataan wajib mengalihkan keahliannya kepada pekerja Indonesia pendamping yang dibuktikan dengan laporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan.

Menjawab pertanyaan iseng dari penulis, Irvansyah dengan serius menjawab bahwa prinsip dasar dari program jaminan sosial adalah berasaskan gotong royong dan tidak adanya diskriminasi. Apalagi hak perlindungan jaminan sosial yang sama harus diberikan kepada tenaga kerja Asing seiring berlakunya Masyarakat Ekonomi ASEAN, di mana seluruh pekerja harus dilindungi oleh jaminan sosial di tempatnya bekerja.

"Hal ini juga berlaku bagi tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri. Mereka harus dilindungi oleh jaminan sosial yang ada di negara tempat mereka bekerja," ujarnya.

Lantas jaminan sosial apakah yang diberikan kepada para TKA? Dari sisi BPJS Ketenagakerjaan adalah jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun, dan jaminan kematian. Sedangkan jaminan sosial yang diberikan BPJS Kesehatan adalah asuransi kesehatan, sama seperti yang diberikan kepada seluruh rakyat Indonesia.

Sesuai UU BPJS, sembilan prinsip yang harus dan wajib dilaksanakan oleh penyelenggara dalam hal ini adalah BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan adalah kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, portabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanat, dan hasil pengelolaan Dana Jaminan Sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan peserta.

"Kami terus mendata dan mengupayakan agar para tenaga kerja Asing yang telah enam bulan bekerja di Indonesia menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan. Tujuannya adalah memberikan perlindungan dan keamanan saat bekerja kepada mereka, sama seperti perlindungan yang kami berikan kepada tenaga kerja Indonesia," ungkap Irvansyah Utoh Banja ketika ditemui penulis di Gandaria City.

Irvansyah menambahkan, dana yang didapatkan dari iuran kepesertaan baik itu TKA maupun Tenaga Kerja Indonesia sama-sama dikelola dengan baik dan dimaksimalkan untuk perlindungan dan kepentingan mereka di hari tua nanti.

"Kami di BPJS Ketenagakerjaan tidak mengenal kata korupsi, kolusi dan nepotisme karena kami di sini bekerja secara transparan, jujur dan bersih. Kami juga diawasi oleh Dewan Pengawas serta Dewan Jaminan Sosial Nasional sehingga dana peserta tersebut benar-benar kami kelola dengan baik." ungkapnya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline