Pengantar
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) melalui Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikmen) sepanjang Januari 2021 sedang mempersiapkan dan mensosialisasikan pelaksanaan Program Sekolah Penggerak (selanjutnya ditulis PSP saja). Sosialisasi PSP tersebut telah dilaksanakan pada akhir Desember 2020 dengan menghadirkan seluruh stakeholder, yakni Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, diwakili Kepala Dinas Pendidikan masing-masing.
LPMP dan BP PAUD Dikmas sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemdikbud diberi tugas untuk mengawal dan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota) dalam pelaksanaan PSP di daerah. Oleh karena itu, sepanjang Minggu kedua Januari 2021, Kepala LPMP Provinsi Sulsel dan Kepala PAUD Dikmas Provinsi Sulsel telah melakukan safari dan anjang sana dalam rangka koordinasi untuk audiensi lebih jauh tentang PSP dengan seluruh stakeholder, Pemerintah Provinsi Sulsel (Gubernur Sulsel) dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Walikota Makassar, Bupati Soppeng, Bupati Sidrap, Bupati Pinrang, dan Bupati Takalar) yang telah terpilih dan ditetapkan sebagai pelaksana PSP.
Audiensi dan Penadatanganan MoU
PSP ini merupakan program Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, yang akan dirilis secra resmi pada 1 Februari 2021 yang akan datang.
Sebelum prosesi peresmian PSP oleh Mendikbud, kepada seluruh Kepala LPMP dan BP PAUD Dikmas di provinsi masing-masing ditugaskan untuk melakukan koordinasi dan audiensi dengan seluruh Walikota/Bupati dan Gubernur yang telah terpilih dan ditetapkan sebagai pelaksana PSP.
Audiensi dilakukan untuk memaparkan PSP dihadapan Gubernur dan Walikota/Bupati, sekaligus memohon kesediaan memberikan testimoni dukungan sebagai bentuk komitmen menerima dan melaksanakan PSP di daerahnya. Untuk memperkuat komitmen lisan yang diberikan melalui video testimoni sebagai pernyataan dukungan terhadap pelaksanaan PSP, yang ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan (memorandum of understanding, MoU) antara Kemdikbud dan Pemerintah Daerah tentang PSP. Para pihak yang terlibat dalam Mou PSP adalah Mendikbud sebagai pihak pertama mewakili Kemdikbud dan para Gubernur dan atau Bupati/Walikota sebagai pihak kedua.
Terdapat lima kabupaten/kota di Provinsi Sulsel yang terpilih dan ditetapkan sebagai pelaksana PSP pada tahun 2021 ini. Lima Kabupaten/Kota tersebut, yaitu Kabupaten Takalar, Kabupaten Pinrang, Kabupaten Sidrap, dan Kabupaten Soppeng. Sedangkan 1 Kota yang terpilih sebagai pelaksana PSP di Provinsi Sulsel adalah Kota Makassar.
Secara umum seluruh stakeholders, Gubernur, Walikota dan Bupati, menerima dan menyambut positif dan memberikan dukungan (komitmen) penuh terhadap pelaksanaan PSP di daerahnya masing-masing. Bagi Pemerintah Daerah, PSP ini merupakan sebuah ide dan gagasan positif dalam rangka untuk pengembangan dan peningkatan kualitas pembelajaran, khususnya anak didik dan kualitas pendidikan pada umumnya.
Apa itu PSP?
PSP merupakan program yang digagas Mendikbud, Nadiem Anwar Makarim, sebagai katalis untuk mewujudkan visi pendidikan Indonesia, yaitu mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila yang bernalar kritis, kreatif, mandiri, beriman, bertakwa kepada Tuhan YME, dan berakhlak mulia, bergotong royong, dan berkebinekaan global. Dengan demikian PSP ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa yang terdiri dari 5 jenis intervensi (bernalar kritis, kreatif, mandiri; beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME; berakhlak mulia; bergotong royong, dan berkebinekaan global) untuk mengakselarasi sekolah bergerak satu sampai dua (1-2) tahap lebih maju dalam kurun waktu tiga (3) tahun ajaran.