Oleh : NT[2]
Pengantar
Saya diminta agar bersedia menjadi salah seorang kontributor dalam acara Bincang Santai Segi Tiga Generasi Emas Lamakera (edisi ke-2) dalam rangka mempertajam visi pendidikan dalam gerak membangun Lewotanah Lamakera. Terus terang saya merasa tersanjung mendapat kehormatan untuk memberikan kontribusi dalam acara tersebut.
Lepas siapa inisiator dari acara ini, saya ingin menyampaikan terima kasih yang tak terhingga karena telah diberi kesempatan menjadi salah seorang kontributor, meski dalam hal yang sangat sederhana, yakni turut serta menyampaikan ide tentang bagaimana melihat visi pendidikan, khususnya di Lamakera.
Saya tidak ingin terjebak dalam "polemik" sektarian-primordial, tentang mengapa si A yang ditunjuk, bukan si B, sebagai ini dan itu, dst. Bagi saya perdebatan semacam ini hanya akan menghabiskan waktu dan energi yang tidak perlu (tidak produktif), sementara semua kita pasti berniat dan berikhtiar yang sama, ingin membangun Lamakera.
Berawal dari keinginan untuk terlibat langsung dalam gerak membangun peradaban (baru) Lamakera, maka pada kesempatan ini saya ingin mengajukan topik dalam Bincang Santai Segi Tiga ini dengan tema, "Mengakselerasi Kesempatan Memperoleh Pendidikan di Era Industri 4.0".
Mencerdaskan Kehidupan Bangsa
Pembukaan UUD 1945 telah mengamanatkan bahwa mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan salah satu tujuan negara. Tujuan mencerdaskan kehidupan bangsa ini hanya dapat tercapai bila semua warga negara (anak bangsa) mempunyai akses untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan berkualitas, yang dalam implementasinya dilaksanakan oleh Pemerintah dan semua stakeholder, dan masyarakat.
Maka, jika berbicara tentang kesempatan memperoleh pendidikan maka sudah pasti kita harus merujuk pada konstitusi negara, UUD 1945 pasal 31, yang menyebutkan bahwa "setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan (ayat 1); dan setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya" (ayat 2).
Pertanyaannya, apakah amanat UUD 1945 pasal 31 ini sudah berjalan dengan baik? Apakah negara berdasarkan amanat UUD 1945 telah menfasilitasi setiap warga negara (anak bangsa) memperoleh pendidikan yang layak dan berkualitas? Sejauhmana implementasi pasal 31 UUD 1945 (ayat 1 dan 2) tersebut dalam proses pembangunan bangsa selama kurun waktu 75 tahun terakhir (Indonesia merdeka)?
Apakah semua warga negara (anak bangsa) telah mendapatkan haknya secara penuh untuk memperoleh pendidikan yang layak dan berkualitas tanpa ada perlakuan yang berbeda? Apakah pendidikan nasional telah memberikan perlakuan yang adil (tidak diskriminatif), di mana dengan memberikan perlakuan yang sesuai dengan kondisi obyektif peserta didik? Tearkhir sejauhmana generasi Lamakera juga telah merasakan memperoleh kesempatan pendidikan yang baik dan berkualitas?