Lihat ke Halaman Asli

Nurdin Taher

TERVERIFIKASI

Keberagaman adalah sunnatullah, karena itu pandanglah setiap yang berbeda itu sebagai cermin kebesaran Ilahi. Surel : nurdin.en.te.70@gmail.com0

Menguji Daya Tahan Jonru Ginting

Diperbarui: 22 November 2017   15:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Senyum ala Jonru Ginting (sbr. gbr: cnnindonesia.com)

Hampir pasti, perasaan Jon Ria Ukur yang lebih dikenal di jagad sosial media sebagai Jonru Ginting mulai Selasa (21/11/17) kemarin dan selanjutnya, akan bertambah nelangsa. Hal mana disebabkan karena putusan praperadilan yang dimohonkannya ditolak Hakim.

Jonru seperti diketahui mengajukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka karena unggahannya di media sosial diduga melanggar UU ITE. Tak tanggung-tanggung pasal yang dikenakan terhadap Jonru akibat ulahnya selama ini, menebarkan hoaks, fitnah, dan ujaran kebencian di media sosial, sungguh berlapis. Tidak hanya pasal berlapis, Jonru juga harus siap raga dan mental untuk menerima dijerat dengan pasal kumulatif.

Jonru mulai ditahan Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya sejak 30 September 2017. Setelah ditahan, Jonru kemudian digiring masuk ke jeruji besi di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Polisi mempunyai dua alasan untuk menahan tersangka, yakni alasan obyektif dan alasan subyektif. Antara lain, seperti khawatir menghilangkan barang bukti, melarikan diri atau melakukan tindak pidana serupa.

Merasa "tidak bersalah", Jonru pun melakukan perlawanan. Jonru melalui pengacara "papan atasnya" mengajukan praperadilan. Praperadilan yang diajukan pihak Jonru bertujuan untuk mematahkan argumen hukum pihak kepolisian yang telah menetapkan dan menahannya sebagai sebuah tindakan melawan hukum.

Sayang,  praperadilan yang diajukan pihak Jonru Ginting ditolak hakim tunggal praperadilan Lenny Wati Mulasimadhi. Hakim Lenny menilai bahwa penetapan Jonru sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, telah sesuai prosedur.

Nasib Jonru Ginting selanjutnya akan ditentukan pada proses pengadilan. Sebab setelah putusan praperadilan dibacakan, maka polisi akan segera melengkapi berkas penyidikan, selanjutnya melimpahkan kepada kejaksaan sebagai penuntut umum. Jika semua proses berjalan  sesuai prosedur maka sebentar lagi kita akan menyaksikan "pertarungan" antara JPU dan terdakwa beserta pengacara Jonru di ruang sidang. Majelis hakim yang akan ditunjuk untuk mengadili perkara Jonru menjadi yuri yang akan menentukan seorang Jonru pantas dibekap mulutnya atau membiarkannya terus menerus "mengepulkan dapurnya" dengan cara menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial.

Patut pula kita lihat sejauh mana stamina dan spirit Jonru menghadapi kasus yang sedang membelitnya. Secara Jonru selama ini merasa berada di "zona nyaman", sehingga merasa bebas ria melakukan apa saja semau udelnya, meski dengan cara melanggar norma.

Jonru dalam setiap aksinya seringkali membawa-bawa label dan berlindung di balik simbol agama. Terutama agama yang dianutnya dan dianut mayoritas warga bangsa ini. Sehingga "kenekatannya" tersebut seringkali tidak hanya membuat kalangan di luar agama mayoritas meradang, tapi juga membuat penganut agama yang sering diklaim sedang diperjuangkannya itu menjadi risih.  

Mungkin merasa tak tersentuh, sehingga ketika hadir dalam sebuah diskusi hukum di salah satu TV swasta nasional, Jonru pun tergagap. Jonru tak menyangka akan dan dapat masuk "perangkap". Dengan lihai dan cerdik seorang Akbar Faisal, anggota DPR dari Fraksi Nasdem, menggiring Jonru hingga terpojok, dan kemudian mengakui ulahnya selama ini. Jonru tak menyangka dan mengira bahwa ia terjebak dalam jebakan batman ala Akbar Faisal.

Ditantang Akbar Faisal, dengan tergagap, Jonru pun mengakui bahwa benar apa yang dibacakan anggota DPR itu adalah postingan (tulisan)nya. Mendapat pengakuan jujur nan lugu itu, Akbar Faisal pun meminta pihak kepolisian untuk memproses Jonru. Dengan terbata-bata Jonru pun berteriak, "Saaaaaya, tidak takut!"

Sejak saat itu, perasaan Jonru menjadi tidak menentu. Tidur tak tenang, makan pun tak enak. Belakangan salah seorang advokat bernama Muannas Al Aidid "menindaklanjuti" permintaan Akbar Faisal dengan melaporkan Jonru ke polisi. Pihak kepolisian pun bergerak cepat, melakukan penyelidikan, penyidikan, dan menetapkan tersangka dan hingga kemudian diikuti dengan penahanan Jonru.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline