Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara sudah memastikan jadwal sidang perdana kasus penistaan agama, yang mendudukkan Ahok sebagai terdakwa di kursi pesakitan pada Selasa (13/12/16). Majelis hakim yang akan menyidangkan ‘kasus seksi’ ini pun sudah ditetapkan (lihat di sini).
Kelima hakim yang akan memimpin sidang kasus penistaan agama seperti disangkakan dilakukan Ahok diyakini memiliki rekam jejak yang bersih (baca di sini). Sehingga publik tidak perlu merasa khawatir bahwa kasus ini akan menyisakan ‘pekerjaan rumah (PR)’ tersendiri, setelah diputuskan. Mengingat majelis hakim yang mengadili perkara penistaan agama sebagaimana disangkakan kepada Ahok ini memiliki kredibilitas yang baik.
Penegasan ini perlu diberikan! Sebab jauh-jauh hari ada kelompok dari elemen bangsa ini sudah sedemikian kebelet ingin menghukum Ahok. Apapun alasannya, pokoknya Ahok harus tetap dinyatakan bersalah dan dihukum bui. Titik!
Bagi mereka persidangan yang akan dijalankan nanti hanya formalitas semata untuk mengesahkan ‘obsesi’ mereka. Karena keinginan itu sudah sedemikian menjadi obsesi, maka apa jadinya jika dalam proses persidangan nanti, majelis hakim kemudian berpendapat sebaliknya dan bertentangan dengan keinginan kelompok asal bukan Ahok (ABA) itu? Mungkinkah tidak akan terjadi lagi gelombang protes dan unjuk rasa atas nama bela ini bela itu?
Begitu pula sebaliknya. Apakah setelah majelis hakim berpendapat sama dan memutuskan harus ‘mengikuti’ keinginan dan obsesi kelompok ABA, bahwa Ahok harus dipenjara, lantas semua kegaduhan ini akan berakhir? Wallahu’ alam.
***
Sejak awal, kelompok Islam garis keras seperti Forum Pembela Islam (FPI) dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) sudah sangat yakin bahwa Ahok memang bersalah. Ahok telah dengan sengaja menistakan agama Islam dan kitab suci Al-Qur’an. Karena itu, tidak boleh tidak Ahok harus dinyatakan bersalah dan dihukum, dan karena itu harus segera dimasukkan ke dalam jeruji besi.
Pembuktian dalam proses persidangan menjadi tidak penting. Pokoknya Ahok bersalah. Karena itu, tempat yang paling pantas untuk Ahok adalah bui.
Anjuran untuk terus mengawal kasus penistaan agama sebagaimana disangkakan kepada Ahok hanya sekedar warning. Hanya sebagai kamuflase untuk memberikan gambaran bahwa mereka juga masih menghargai peraturan perundang-undangan yang berlaku di negeri ini. Tapi sebenarnya, kalau mau jujur, kelompok ini sangat ingin secepatnya melihat Ahok meringkuk di penjara. Bagi mereka, proses persidangan hanya akan membuang waktu dan energi semata. Toh, ‘kejahatan’ yang dilakukan Ahok sudah sangat jelas dan nyata.
Maka wajar bila sejak jauh-jauh hari mereka berusaha menggiring opini bahwa apa yang telah dilakukan Ahok adalah sebuah kejahatan. Segala argumentasi digunakan untuk membenarkan sikap mereka. Mereka tidak peduli dengan cap yang akan dialamatkan kepada mereka. Bagi mereka, asal Ahok dipenjara, maka tamat sudah riwayatnya. Bukan saja dalam percaturan politik Nasional, tapi juga untuk semua tingkatan kontestasi.
***