Lihat ke Halaman Asli

Nurdin Taher

TERVERIFIKASI

Keberagaman adalah sunnatullah, karena itu pandanglah setiap yang berbeda itu sebagai cermin kebesaran Ilahi. Surel : nurdin.en.te.70@gmail.com0

Menanti Reaksi Ahok Atas Uji Materi UU Pilkada tentang Cuti Kampanye

Diperbarui: 23 Agustus 2016   12:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber gbr. https://metro.tempo.co/read/news/2016/08/22/231797818/hadiri-sidang-di-mk-ini-permohonan-ahok

Oleh : eN-Te

Pilgub DKI 2017 yang akan datang ternyata menimbulkan banyak kegaduhan. Mulai dari masalah calon independen (perseorangan), penjaringan dan penentuan bakal calon gubernur (Cagub) oleh partai politik (parpol) hingga masalah Undang-Undang (UU) Pilkada, khususnya yang bersentuhan dengan ketentuan masalah cuti selama  kampanye.

Salah satu ketentuan kampanye yang tertuang dalam Undang-Undang Pilkada adalah pasal mengenai kewajiban seorang petahana yang akan maju bertarung harus mengambil cuti kampanye. Yang menjadi soal kemudian adalah durasi waktu untuk cuti kampanye yang cukup lama bagi petahana,  yang bila melihat masa kampanye Pilkada DKI, berlangsung dari  22 Oktober 2016 sampai dengan 11 Februari 2017.

Sayangnya  ketentuan pasal mengenai cuti kampanye ini belakangan menimbulkan polemik. Hal ini bermula ketika DPR RI merevisi ketentuan mengenai kampanye dalam UU Pilkada yang sebelumnya hanya mensyaratkan seorang petahana harus cuti ketika akan melaksanakan kampanye. Sementara bila dibandingkan dengan ketentuan UU Pilkada hasil revisi maka seorang petahana harus “meninggalkan” jabatannya  selama empat bulan. Sebuah rentang waktu yang cukup panjang, satu catur wulan.

Lamanya waktu cuti kampanye ini berarti mengurangi masa jabatan seorang petahana yang telah disumpah harus menjalankan kewajibannya selama periode  waktu berkuasa. Seorang petahana telah disumpah untuk menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan sebaik-baiknya, selurus-lurusnya sampai masa jabatannya berakhir. Jika karena kampanye sehingga petahana harus cuti selama kurun waktu tertentu, hal  itu berarti petahana telah dengan sengaja “mengurangi” kewajiban menjalankan tugasnya dari sisi waktu secara cukup signifikan.

Pada 2017 tidak hanya DKI Jakarta saja yang akan menyelenggarakan Pilkada, masih ada daerah-daerah lainnya juga melaksanakan hajatan yang sama. Dan pada daerah-daerah tersebut juga melibatkan petahana untuk maju bertarung memperebutkan kekuasaan untuk periode berikutnya (periode ke-2). Tapi, meski demikian, para petahana itu tidak terlihat reaktif turut pula terlibat dalam persoalan polemik tentang ketentuan cuti kampanye yang diatur dalam UU Pilkada itu.

Gubernur DKI yang saat ini dijabat Ahok, yang akan maju kembali pada Pilkada 2017 yang terlihat sangat garang menentang ketentuan cuti kampanye itu. Dalam pandangan sang Gubernur, bahwa ketentuan itu sangat merugikan dirinya, hal mana akan membuat geraknya dalam memantau dan mengontrol penyelenggaraan pemerintahan DKI, khususnya dalam pembahasan RAPBD, menjadi sangat tidak efektif bahkan berkurang.

Merasa dirugikan oleh ketentuan mengenai aturan cuti kampanye itu, maka Ahok pun bereaksi. Ahok pun mengajukan permohonan uji materi terhadap ketentuan yang “merugikan” petahana itu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan uji materi terhadap UU Pilkada khususnya mengenai pasal yang mengatur petahana harus cuti selama masa kampanye berlangsung merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Begitu pula dengan Ahok, mempunyai hak yang sama, sebagai petahana yang akan maju kembali dalam Pilkada DKI 2017.

Persoalan kemudian muncul adalah bila yang mengajukan uji materi tersebut adalah seseorang yang karena jabatannya, harus menjalankan undang-undang sebagai pejabat negara. Sehingga apa yang dilakukan Ahok, lepas dari argumentasi hak konstitusional sebagai warga negara, dipandang sebagai sebuah tindakan yang tidak elok.

Menanggapi “ulah” Ahok ini, Pemerintah, yang dalam hal ini diwakili Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menyatakan, bahwa soal Judicial Review (JR) memang merupakan hak warga negara, tetapi dalam konteks petahana, ia merupakan bagian dari Pemerintah, sebagai pejabat negara yang bertugas untuk melaksanakan undang-undang . “Pejabat negara itu tugasnya adalah melaksanakan keputusan Undang-Undang"  (sumber).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline