Lihat ke Halaman Asli

Nurdin Taher

TERVERIFIKASI

Keberagaman adalah sunnatullah, karena itu pandanglah setiap yang berbeda itu sebagai cermin kebesaran Ilahi. Surel : nurdin.en.te.70@gmail.com0

Menyingkap Misteri Penempatan Jurusan di Madrasah Unggulan di Makassar

Diperbarui: 5 Agustus 2016   13:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

TRIBUN TIMUR/MULYADI

Tahun Ajaran baru 2016/2017 sudah mulai berjalan. Pada setiap tahun ajaran baru, seperti lazimnya, maka semua sekolah, mulai dari jenjang pendidikan dasar sampai pendidikan menengah melaksanakan penerimaan siswa atau murid baru. Begitu pula dengan penerimaan siswa atau murid baru di semua sekolah menengah atas, baik negeri maupun swasta di Kota Makassar. Termasuk Madrasah Aliyah di bawah naungan Kementerian Agama.  

Pada tahun ini, anak sulung kami melanjutkan pendidikan pada jenjang pendidikan menengah atas. Anak kami berasal dari sekolah SMP berbasis agama (nyantri di pondok pesantren), sehingga supaya sejalan, maka anak kami lebih memilih untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan menengah atas yang berbasis agama.  Oleh Karena itu anak kami lebih memilih melanjutkan pendidikan di salah satu Madrasah Aliyah Negeri unggulan di Kota Makassar. Selanjutnya disebut Madrasah unggulan.

Untuk dapat terdaftar sebagai salah satu siswa atau murid baru di Madrasah unggulan itu, maka anak kami harus mengikuti tahapan-tahapan proses penerimaan siswa baru. Seperti sekolah unggulan lainnya, Madrasah unggulan yang anak kami mendaftar, juga menerapkan sistem penerimaan siswa baru secara online melalui komputer. Sistem ini disebut Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online.

Ada beberapa jalur penerimaan siswa baru menurut sistem PPDB online. Salah satu jalur penerimaan melalui PPDB online tersebut adalah jalur reguler. Jalur reguler ini merupakan salah satu metode menyeleksi siswa baru dengan mengacu pada nilai ujian nasional (UN).

Singkat cerita, anak kami dinyatakan diterima sebagai salah satu siswa baru di Madrasah unggulan itu melalui sistem PPDB online jalur reguler. Berdasarkan hasil seleksi pada jalur reguler tersebut anak kami lulus dengan urutan 13.

Sampai di sini semua berjalan normal dan lancar. Setelah mengetahui hasil seleksi PPDB, maka anak kami pun melakukan pendaftaran ulang dan mengikuti tahapan selanjutnya, seperti Masa Orientasi Siswa (MOS), dan bersiap mengikuti proses pembelajaran. Misteri itu baru muncul, satu pekan setelah hari pertama masuk sekolah. Tepatnya, setelah penempatan kelompok peminatan (jurusan).

Bukan saja anak kami yang kaget dan penasaran atas kenyataan bahwa ia ditempatkan di jurusan yang bukan sesuai dengan minatnya. Kami, sebagai orangtuanya juga merasa sangat kaget dan tidak percaya. Padahal sebelumnya pihak madrasah telah membagikan formulir pengisian biodata, di mana di dalamnya mencakup antara lain identitas siswa, nilai UN, dan pilihan minat anak, serta harapan orangtua.

Sayangnya instrumen formulir biodata yang dibagikan untuk mendeteksi minat anak diabaikan begitu saja. Kondisi tersebut membuat kami sebagai orangtua calon siswa merasa perlu mengklarifikasi ke pihak sekolah (madrasah). Mengapa terjadi “penyimpangan” seperti itu? Mungkinkah ada misteri dalam penentuan jurusan di madrasah itu?

Maka pada hari Senin (25/7/16) kami mendatangi pihak Madrasah unggulan itu untuk mendapatkan konfirmasi dan penjelasan sehubungan dengan penentuan dan penempatan jurusan siswa baru. Ketika sampai di Madrasah unggulan itu sudah ada beberapa orangtua lainnya yang juga hadir dengan tujuan yang sama. Ingin mendapatkan penjelasan rasional, mengapa anaknya ditempatkan pada jurusan yang tidak sesuai dengan pilihan minatnya?

Kami pun berinisiatif menemui penanggung jawab madrasah untuk mempertanyakan prosedur dan metode yang digunakan dalam menentukan peminatan jurusan. Pertama kami temui adalah Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) bidang Kurikulum kemudian sehari berikutnya kami temui Kepala Sekolah (Kepsek). Karena merekalah yang bertanggung jawab dalam hal pembagian jurusan sesuai dengan tugas fungsi Wakasek bidang Kuriukulum dan Kepsek sebagai pimpinan madrasah.

Kesan pertama yang kami peroleh ketika mendapat penjelasan dari pihak Madrasah unggulan (Wakasek dan Kepsek) itu adalah sikap resisten. Pihak Madrasah unggulan itu beralasan bahwa penempatan jurusan itu sudah sesuai ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Pemrendikbud) nomor 59/2013 tentang Kerangka Dasar Kurikulum 2013, yang di dalamnya juga mengatur tentang pemilihan kelompok peminatan (jurusan).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline