Lihat ke Halaman Asli

emma rachma

mahasiswa

Kasus Malpraktik di Klinik WSJ Beauty Depok: Analisis Terhadap Integritas Profesional dalam Praktik Kesehatan di Indonesia

Diperbarui: 8 Januari 2025   21:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Surabaya, 8 januari 2025

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari laporan pasien yang mengalami komplikasi serius setelah menjalani perawatan di klinik kecantikan WSJ Beauty Depok. Beberapa pasien melaporkan efek samping seperti infeksi, alergi parah, hingga kerusakan permanen pada kulit. Investigasi lebih lanjut menunjukkan adanya indikasi pelanggaran prosedur medis, penggunaan bahan yang tidak sesuai standar, serta tenaga medis yang tidak memiliki kompetensi sesuai bidangnya.

Perspektif Hukum dalam Kasus Malpraktik

Malpraktik medis diatur dalam Pasal 46 Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Dalam kasus WSJ Beauty, dugaan pelanggaran mencakup kelalaian dalam pelaksanaan standar operasional prosedur (SOP) dan pelanggaran terhadap kewajiban profesional. Pasien yang dirugikan memiliki hak untuk mengajukan tuntutan pidana maupun perdata, baik melalui jalur hukum maupun mediasi di Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI).

Namun, implementasi hukum sering kali menjadi tantangan di Indonesia. Banyak kasus serupa yang tidak mencapai titik terang akibat lemahnya penegakan hukum, kurangnya bukti, atau minimnya pemahaman pasien terhadap hak mereka.

Integritas Profesional dalam Praktik Kesehatan

Integritas profesional adalah elemen utama dalam menjaga kualitas pelayanan kesehatan. Dalam konteks ini, praktik medis yang dilakukan oleh klinik kecantikan seperti WSJ Beauty sering kali berada di zona abu-abu. Banyak klinik kecantikan yang mempekerjakan tenaga non-medis untuk menangani prosedur invasif, padahal tindakan tersebut seharusnya dilakukan oleh dokter yang berlisensi.

Kurangnya pengawasan oleh otoritas terkait, seperti Dinas Kesehatan dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), juga memperburuk situasi. Klinik-klinik ini sering kali beroperasi tanpa sertifikasi atau pelatihan yang memadai, sehingga meningkatkan risiko malpraktik.

Dampak bagi Pasien dan Sistem Kesehatan

Dampak malpraktik tidak hanya dirasakan oleh individu pasien, tetapi juga berpengaruh pada kepercayaan masyarakat terhadap sistem kesehatan. Kasus seperti ini menciptakan ketakutan dan ketidakpercayaan terhadap pelayanan medis, terutama di sektor non-konvensional seperti klinik kecantikan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline