Lihat ke Halaman Asli

Oleh-oleh Anjangsana ke LSF

Diperbarui: 4 Juli 2022   16:03

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri by emmamalika

LSF atau Lembaga Sensor Film adalah lembaga independen yang  jauh dari intervensi pihak manapun.  LSF ada 17 anggota terdiri dari unsur masyarakat dan unsur pemerintah,  berdasarkan PP 18 tahun 2014 yang berarti di mana LSF terdapat beberapa kementerian seperti: Kemenpar, Menperkeraf, kemenag, kemenristek (Bahasa dan Budaya), dari ke 17 tadi terbagi menjadi 5 Bidang yaitu,  bidang Kebudayaan, IT, Ahli bahasa, Ahli Komunikasi, dan dari unsur perfilman. LSF tugasnya ada 2 yaitu menyensor film dan iklan untuk di pertunjukan serta tugas yang ke 2 adalah menilai dan meneliti tayangan film agar layak menjadi tontonan di masyarakat.


Kriteria film seperti apa yang layak untuk di nikmati penonton? film yang di dalamnya tidak ada 5 Hal yang sensitif antara lain,
1. Film yang tidak mengandung kekerasan yang sadis.
2. film yang tidak mengandung pornografi secara nyata dan berniat mengeksploitasi.
3. Film yang tidak mengganggu ideologi Pancasila.
4. Film yang tidak mengganggu sara.
5. Film yang tidak menjatuhkan hak-hak dan martabat orang lain.

Jadi seandainya sebuah film telah clear dari ke 5 yang diatas tadi maka film itu dinyatakan layak untuk di pertontonkan nah intinya adalah LSF meneliti kelayakan sebuah film dan apa yang di teliti agar sebuah film layak untuk tayang terdiri dari 5 juga antara lain : Tema, Judul, adegan visual, dialog monolog dan teks terjemahan ketika film ini sudah oke maka di berilah surat tanda telah lulus sensor.

Adapun untuk tanda lulus sensor maka dapat di golongkan menjadi 4 golongan usia yang terdiri dari
1. Semua Umur (SU)
2. Usia 13 -16 tahun
3. usia 17 - 20 tahun dan
4. Usia 21 tahun keatas

Setelah sebuah film telah melalui semua tahapan dari uji kelayakan tadi maka pihak LSF memberikan surat STLS  atau Surat Tanda Lulus Sensor. Lalu apa saja isi dari STLS itu tertulis milik siapa, durasinya berapa, dan tayangnya di tujukan pada siapa dan ada masa berlakunya

Lalu bagaimana bila sebuah film tayang tanpa ada Surat tanda lulus sensor? maka dalam UU 33 PP 18 dimana bisa kena sanksi pidana 10 tahun penjara dan denda uang 4 Milyar rupiah. Yang di penjara di sini adalah orang yang sengaja menayangkan film tanpa ada surat tanda lulus sensor dari LSF

Tujuan LSF adalah bersama masyarakat memajukan perfilman Nasional karena arah dari tujuan ini adalah
1. Demi kecerdasan dan pengetahuan luas anak bangsa
2. Mensejahterakan masyarakat Indonesia
3. Berakhlakul Karimah (akhlak yang baik)
4. NKRI tetap terjaga baik dan
5. Agama walau berbeda berjalan dengan harmonis
6. Tidak melecehkan martabat orang lain
7. Ideologi Pancasila tetap terjaga.

Dokpri by emmamalika 

CARA KERJA LSF SAAT INI

BSF atau Badan Sensor Film berbeda dengan LSF yang merupakan Lembaga karena badan dengan lembaga adalah 2 hal yang berbeda, ketika masih berbentuk Badan Sensor Film maka tehnik penyensoran dalam  bentuk guntingan yang di beri seluloid kemudian setelah itu diberi solatip setelah itu yang berwenang mengembalikan  film yang telah di sensor kepada yang punya film, akan tetapi untuk guntingannya film-film tadi ada di kantor BSF.  Dulu BSF terkesan sangat powerful dan Diktator di sana ada in nuansa penafsir kebenaran tunggal.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline