Lihat ke Halaman Asli

Dahulukan Pengadaan Tanah atau "Rangkul" Lagi Tanah Terlantar ?

Diperbarui: 2 Desember 2015   10:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Tanah merupakan salah satu jenis dari aset tetap, istimewanya adalah tanah tidak memiliki sisa umur ekonomis, sehingga tidak ada beban penyusutan, malah dari waktu ke waktu, nilai tanah semakin bertambah. Dalam kehidupan masyarakat, tanah memegang peran yang sangat penting, untuk itu memerlukan pula penanganan yang serius. Dengan meningkatnya pembangunan di segala bidang, maka kebutuhan akan tanah tanah semakin meningkat pula. Dengan meningkatnya kebutuhan akan tanah semakin meningkat pula rnasalah-masalah yang ditimbulkan oleh tanah peningkata kebutuhan tanah ini.

***

Sehubungan dengan berlakunya UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, Perpres Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, pemerintah kabupaten/kota maupun instansi lainnya yang akan melakukan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum di atas 1 (satu) ha perlu meyiapkan dokumen perncanaan

yang memuat maksud dan tujuan perencanaan pembangunan, kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah dan rencana pembangunan daerah, letak tanah, luas tanah yang dibutuhkan, gambaran umum status tanah, perkiraan waktu pelaksanaan pengadaan tanah, perkiraan jangka waktu pembangunan, perkiraan nilai tanah, dan pencana penganggaran.

Instansi yang memerlukan tanah bersama pemerintah provinsi/ kabupaten/ kota berdasarkan dokumen perencanaan pengadaan tanah, melaksanakan tahapan-tahapan persiapan pelaksanaan pengadaan tanah sebagai berikut :

  1. Pembentukan tim persiapan pengadaan tanah
  2. Pemberitahuan rencana pembangunan
  3. Pendataan awal lokasi rencana pembangunan
  4. Konsultasi publik rencana pembangunan
  5. Penetapan lokasi pembangunan
  6. Pengumuman penetapan lokasi

Dalam rangka efisiensi dan efektivitas, pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang luasnya tidak lebih dari 1 (satu) ha, dapat dilakukan langsung oleh instansi yang memerlukan tanah dengan para pemegang hak atas tanah, dengan cara jual beli atau tukar-menukar atau cara lain yang disepakati kedua belah pihak.

Seperti disinggung di atas, bahwa dengan meningkatnya kebutuhan akan tanah semakin meningkat pula rnasalah-masalah yang ditimbulkan oleh tanah. Salah satu masalah yang perlu ditangani dengan segera adalah masalah tanah terlantar. Terlantar dalam arti tanah tersebut tidak dimanfaatkan secara optimal oleh pemegang hak.

Untuk di Desa dan Perkotaan belum dirinci berapa luas dan berapa tahun tanah terlantar. Selain itu, Peraturan Perundangan Republik Indonesia No.36 tahun 1998 untuk tanah terlantar baru hanya mengatur Hak Milik. Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Hak Pakai dan Hak Pengelolaan, tetapi tidak dengan tanah waqaf dan tanah sudah dibebaskan tetapi ternyata hanya sebagian yang dibangun dan sebahagian lagi hanya menjual tanah (spekulasi tanah).

Dalam pasal 1 ayat 5 PP.RI. No.36 tahun 1998 difinisi dari Tanah Terlantar adalah tanah yang ditelantarkan oleh pemegang hak atas tanah pemegang hak pengelolaan atau pihak yang telah memperoleh dasar penguasaan atas tanah tetapi belum memperoleh hak atas tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Identifikasi adanya tanah yang dapat dinyatakan terlantar (pasal 9) meliputi :

  1. Nama dan alamat atau badan hukum yang menjadi pemegang hak atas tanah yang bersangkutan.
  2. Letak, luas ,status hak dan keadaan fisik tanah yang bersangkutan.
  3. Keadaan yang mengakibatkan tanah yang bersangkutan dapat dinyatakan sebagai tanah terlantar

***

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline