SEKS MAHASISWA MELANGGAR NORMA
IDENTITAS PENULIS:
Emilia Salma, Mahasiswa Prodi Matematika, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), Unissula
Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum, Unissula
Mahasiswa adalah sebutan untuk seseorang yang tengah menempuh pendidikan di sebuah universitas, sekolah tinggi, hingga akademi. Sedangkan masa remaja adalah masa penting kehidupan dimana terjadi perubahan dari anak-anak menuju dewasa yang meliputi perubahan biologis, perubahan psikologis, dan perubahan sosial. Perubahan yang terjadi pada remaja diakibatkan karena mulai aktif dan berkembangnya fungsi organ reproduksi. Aktif dan berkembangnya organ reproduksi ditandai dari datangnya menarche (manstruasi) pada remaja putri dan mimpi basah pada remaja putra. Proses ini membuat remaja memiliki keingintahuan yang tinggi terhadap sesuatu yang dapat mempengaruhi perilakunya. Salah satu perilaku yang ingin dicoba adalah perilaku seks bebas. Perilaku seks bebas adalah perilaku seksual remaja yang dilakukan tanpa adanya ikatan pernikahan. Biasanya perilaku seks bebas sering dilakukan saat remaja berpacaran. Perilaku ini merupakan akibat dari perkembangan biologis sehingga mendorong hasrat seksualnya.
Memasuki usia 18-24 tahun (atau tahap dewasa muda yang biasanya mencakup mahasiswa) biasanya manusia sangat peka dan memiliki keingintahuan tentang hal-hal baru, tidak terkecuali tentang perilaku seksual. Jika dilihat dalam ilmu psikologi perkembangan usia 18-24 sudah memiliki self control (perlindungan diri) atas dirinya, yang artinya seseorang sudah bisa membedakan mana yang baik mana yang buruk. Dan juga seseorang pada usia ini dapat dikatakan sudah memiliki pengembangan dalam lingkungan sekitar baik dilingkungan masyarakat, teman sebaya, dan lingkungan kampus.
Banyak sekali kasus-kasus pemerkosaan maupun seks bebas pada kalangan mahasiswa. Kondisi tersebut tentu sangat mengkhawatirkan dan menjadi masalah serius. Masalah yang masih menjadi perbincangan yaitu mencakup motivasi utama untuk melakukan inisiasi seks sebelum menikah. Di era global seperti sekarang faktor pemungkin yang mempengaruhi perilaku seksual pranikah pada mahasiswa adalah dengan adanya teknologi. Teknologi membuat mahasiswa dengan mudah untuk mengakses informasi baik meliputi media cetak, TV, internet, DVD dan media sosial. Adanya teknologi membuat mahasiswa dengan mudah mengemas sedemikian rupa sehingga aktivitas seks dianggap lumrah dan menyenangkan. Mulai dari berciuman, berpelukan, meraba organ vital dan berhubungan seks semuanya tersedia dalam berbagai media teknologi. Paparan teknologi yang salah ini kemudian disalahgunakan sebagai dampak dari minimnya kontrol diri dan minimnya pemahaman informasi tentang seksualitas.
Pada saat ini seks bebas sudah menjadi hal yang lumrah di kalangan mahasiswa. Perilaku seks bebas yang dilakukan para mahasiswa sudah pasti sangat menyimpang dari nilai-nilai Pancasila. Mereka tidak akan mempertimbangkan konsekuensi yang akan mereka dapatkan setelah melakukan seks bebas. Mereka hanya mempertimbangkan kepuasan sesaat mereka sendiri dan tidak mempertimbangkan hal-hal negatifnya. Orang-orang yang melakukan seks bebas percaya bahwa mereka akan puas setelah melakukannya, padahal ada banyak efek negatif, seperti penyakit menular seksual (PMS), kerusakan mental, memperlambat fungsi kerja otak, dan masih banyak lagi.
Perilaku seks bebas sangat bertentangan dengan ideologi negara Indonesia yaitu Pancasila, seperti Sila Pertama: Ketuhanan yang Maha Esa, dimana tak satu agamapun di Indonesia ini yang membenarkan perilaku kebebasan dan penyimpangan seksual, dan dalam sila kedua juga jelas meyatakan: Kemanusiaan yang adil dan beradab, perilaku seks bebas dan menyimpang adalah perbuatan yang tak beradab serta melanggar norma-norma agama, sosial dan budaya masyarakat Indonesia.
Disebutkan juga dalam Q.S. AL-ISRA' ayat 32
"Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk."
Serta hadist :
Artinya: Sesungguhnya andai kepala seseorang ditusuk dengan jarum yang terbuat dari besi itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal atau bukan mahr am [H.R Ath Tabrani]
Jadi seks bebas sangat tidak dibenarkan pada Pancasila maupun agama. Untuk menghindari dan mencegah dampak negatif dari perilaku seks bebas pada remaja mahasiswa dapat dilakukan dengan beberapa cara, seperti mempererat hubungan anak dan orang tua sehingga orang tua dapat mengawasi perilaku menyimpang dari sang anak, selain itu pentingnya mengedukasi tentang pendidikan seks dan dampak dari perilaku seksual yang menyimpang. Lingkungan juga berpengaruh pada perilaku seksual yaitu dalam lingkup pertemanan, dimana mahasiswa harus lebih pandai memilih teman yang membawa pengaruh positif sehingga tidak terjerumus pada pergaulan bebas. Pencegahan dapat dilakukan dengan meningkatkan kesadaran untuk menjaga dan mengerti kesehatan reproduksi agar dapat menghindarkan remaja mahasiswa dari perilaku yang tidak bertanggung jawab, seperti dengan memberikan edukasi mengenai kesehatan yang berkaitan dengan alat reproduksi dan juga penyakit yang dapat ditimbulkan seperti HIV dan AIDS, edukasi mengenai pencegahan PMS, dan juga perlindungan maupun konseling bagi remaja mahasiswa yang mengalami kekerasan seksual.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H