Lihat ke Halaman Asli

Mahendra

Sejarah mengadili hukum dan ekonomi, sebab sejarah adalah takdir, di satu sisi. *blog: https://mahendros.wordpress.com/ *Twitter: @mahenunja *FB: Mahendra Ibn Muhammad Adam

Sistem Seleksi CPNS 2024 Perlu Diperbaiki Segera! Mengapa?

Diperbarui: 9 November 2024   11:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber gambar: https://www.djkn.kemenkeu.go.id/kpknl-sidoarjo/baca-artikel/13431/ASN-Yang-Kekinian-dan-Solutif.html

Sekilas tidak ada keanehan pada sistem seleksi CPNS 2024. Namun jika dianalisa dengan cermat akan kelihatan keanehan. Walaupun masih dalam bentuk asumsi namun kejadian ini akan sangat mungkin terjadi karena data kebutuhan dan jumlah pesera lulus seleksi administrasi dapat dengan jelas dan terang dilihat di website BKN.

Pada jabatan tertentu sangat memungkinkan kejadian bahwa skor para peserta rata-rata tinggi namun karena kuota peserta SKB kecil mereka tidak bisa ikut SKB. Jumlah peserta SKB perlu diperbesar agar tidak terjadi perbedaan yang terlalu tajam antara kuota peserta SKB dengan jumlah peserta yang tidak bisa ikut SKB dengan mengacu pada kualitas yang ditentukan dari skor minimum untuk bisa ikut SKB. Perhatikan tabel perbandingan kuota peserta SKB dengan jumlah peserta yang tidak bisa ikut SKB di bawah ini!

sumber: BKN https://sscasn.bkn.go.id

sumber: BKN https://sscasn.bkn.go.id

Untuk lebih memahami keanehan system kuota peserta SKB ini kita mulai analisa dengan beberapa asumsi yang sangat mungkin terjadi. Perhatikan tabel berikut ini!

sumber livescore SKD https://www.youtube.com/live/dFPSG8dlv-I?si=-Vn-o9U1CDAfTEnV

Kita anggap, jabatan "A" dengan kebutuhan 4, dengan peserta SKD 200 orang, dengan kuota SKB 12 orang.  Pritayanti (skor 439) pada jabatan "A" tidak bisa ikut SKB, namun skornya lebih tinggi daripada Zenia Tsabita (skor 438) pada jabatan B yang bisa ikut SKB. Pda kondisi inilah usaha Pritayamti seolah tidak diapresiasi. Ini terjadi Karen aturan kuota peserta SKB 3 kali kebutuhan jabatan (misal kebutuhan jabatan 1 maka peserta SKB 3 orang, jika kebutuhan 2 maka peserta SKB 6 orang: lihat PerMenpanRB nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN).

Pada keadaan ini terlihat juga 6 % peserta bisa ikut SKB namun 94 % peserta tidak bisa ikut SKB. Padahal belum tentu semua yang tidak bisa ikut SKB ini skornya buruk. Ini terjadi karena sistem kuota peserta SKB 3 kali kebutuhan jabatan.

Selanjutnya perhatikan tabel berikut ini!

sumber: livescore SKD (https://www.youtube.com/live/_xvLQ3fYxXI?si=4DwakaXA8czCVkCR)

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline