Lihat ke Halaman Asli

Mahendra

Sejarah mengadili hukum dan ekonomi, sebab sejarah adalah takdir, di satu sisi. *blog: https://mahendros.wordpress.com/ *Twitter: @mahenunja *FB: Mahendra Ibn Muhammad Adam

Pelajaran dari Kasus KDRT Muti'ullah

Diperbarui: 17 Juni 2015   10:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ilustrasi (sbr:metrotvnews)

[caption id="" align="aligncenter" width="401" caption="ilustrasi (sbr:metrotvnews)"][/caption]

Muti’ullah (40 tahun) menganiaya istri, keluarga dan tetangganya pada 15 Maret 2015 (Desa Ganding, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur). Kelima korbannya Maymunah (istri tersangka), Ghufron (adik tersangka), Maysura (bibi tersangka), Qurratul Uyun (anak Maysura) dan Abdul Ghani (tetangga tersangka) berhasil diselamatkan warga sekitar, dan aparat keamanan ikut andil pada hari kejadian. Dituntutlah Muti’ullah dengan pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 tahun 20014 tentang Tindakan Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga, subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP,dengan anacaman hukuman 10 tahun penjara. Namun jika sudah diketahui Muti’ullah mengidap gangguan jiwa, maka ia bebas demi hukum.

Oleh keterangan warga, Muti’ullah seorang laki-laki yang baik dan sering menjadi penceramah. Namun, menurut pamannya, Muti’ullah terjebak oleh bisikan gaib. Muti'ullah sempatberlaku aneh menjelang detik-detik pembantaian yakni menyuruh semua anggota keluarga berwudu' dan kemudian membantai adiknya, begitu pula sehari sebelum pembantaian, ia bernyanyi dan berjoget.

Sedangkan menurut psikolog, seseorang yang berada di titik ekstrim (kejiwaan) bukan tidak mungkin melakukan keganasan membantai dengan senjata tajam. Seseorang yang berada di titik tengah akan sadar dan tidak berbuat demikian.

Hingga sekarang Muti’ullah yang sering berpuasa Senin-Kamis ini belum bisa dimintai keterangan karena dia masih labil, bahkan dia di ruang tahanan membenturkan kepalanya sampai terluka. Sementara media telah terlanjur memberitakan bahwa diduga Muti’ullah termotivasi membantai secara ganas karena terbakar api cemburu, diduga istrinya selingkuh.

Setelah menonton berita ini sekitar pukul 03.30-04.00 WIB dini hari, penulis menilai ada hikmahnya: (1) Aparat keamanan cepat tanggap, (2) Sebaiknya ditunda dahulu pemberitaan kejadian tersebut sampai terdeteksi bahwa motif Muti’ullah bukan alasan gangguan jiwa; (3) Pemeriksaan harus hati-hati karena ada peluang pelaku berpura-pura mengidap gangguan jiwa; (4) Jika terlanjur diberitakan di koran print-out maupun e-koran maka harus diberitakan perkembangan pemeriksaan terhadap korban dan motifpelaku, termasuk ketika pelaku mulai dapat dimintai keterangan; (5) Pentingnya pembinaan keluarga bahagia, dan solutif dalam memandang masalah, bukan malah mau menang sendiri (egois: tertutup, tidak bersahabat).

Sampai sekarang tentang kasus ini masih sebatas dugaan motif pelaku. Selanjutnya, diharap media mempublikasikan perkembangannya agar audiens utuh menilai kasus ini.

[caption id="attachment_405377" align="aligncenter" width="394" caption="(sbr gbr: portal Google)"]

14273313771466131212

[/caption] [caption id="attachment_405378" align="aligncenter" width="395" caption="(sbr gbr: portal Google)"]

1427331761647836897

[/caption] [caption id="attachment_405379" align="aligncenter" width="394" caption="(sbr gbr: portal Google)"]

1427331793348787895

[/caption] [caption id="attachment_405380" align="aligncenter" width="526" caption="(sbr gbr: portal Google)"]

14273318312079871055

[/caption] [caption id="attachment_405381" align="aligncenter" width="463" caption="(sbr gbr: portal Google)"]

14273318642033817605

[/caption] [caption id="attachment_405382" align="aligncenter" width="438" caption="(sbr gbr: portal Google)"]

14273319112134353982

[/caption]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline