Lihat ke Halaman Asli

ABDUL MUHAIMIN

manusia biasa yang berguna bagi lainnya

Hukum Qurban dari 4 Madzhab

Diperbarui: 9 Juni 2022   13:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

a. Mazhab Hanafi:

Hukum berqurban adalah wajib bagi seseorang muslim yang mampu walaupun berqurban dengan seekor ayam jantan, menurut mazhab ini membolehkan berqurban dengan ayam jantan.

Kriteria mampu menurut mazhab ini ialah jika seseorang telah mempunyai kekayaan minimal sebanyak 10 dinar (1 dinar menurut Abu Hanifah: 5,388 gram emas logam mulia x 10 (Dinar) = 53,880 gram) x sekitar Rp 1.000.000 = Rp 54 jt an).

1 Dinar/mitsqol (berbahan emas murni): 5388 gram (Abu Hanifah), 3879 gram (imam 3: (Maliki, Syafi'i dan Ahmad), dan 4,25 gr=misqol emas (Sidogiri)

b. Mazhab Maliki, Syafi'i, dan Hambali:

Hukum berqurban adalah sunnah muakkadah minimal seekor kambing.

(kitab al Mausuah V:76)

2. WAKTU BERQURBAN

a. Mazhab Syafii:

Dari pagi hari setelah shalat Idul Adlha sampai waktu asar pada hari tasyriq yang terakhir, yaitu tanggal 13 DzulHijjah.

b. Mazhab Hanifi, Maliki, dan Hambali:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline