Lihat ke Halaman Asli

ABDUL MUHAIMIN

manusia biasa yang berguna bagi lainnya

Bagaimana Tata Cara Istinja yang Benar?

Diperbarui: 16 Juni 2021   07:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagaimana Tata Cara Istinja yang Benar? | freepik

Istinja' dan tata cara masuk wc

 A Pengertian

Istinja adalah membersihkan diri dari segala kotoran yang keluar dari qubul dan dubur manusia yaitu air kecil dan air besar dengan menggunakan air atau batu .- Di utamakan ketika beristinjak yaitu dengan menggunakan batu dan barumenggunakan air sebanyak tiga kali siraman.- Dan diperbolehkan orang yang beristinjak meringkas air atau beberapa batu ataudisunahkan menigakalikan ketika beristinjak.

Baca juga: Adab-Adab buang Hajat (Istinja')

Orang yang beristinjak itu lebih utama menggunakan air dari pada menggunakan batukarena air bias menghilangkan keadaan najis (warna,baud an rasa) sehingga menjadi suci.* Syarat beristinjak menggunakan batuv Barang atau najis yang keluar belum keringv Belum pindah dari tempatnyav Tidak bersifat baru

Baca juga: Kenapa Harus Memaknai Bab Bersuci?

Larangan-Larangan Dalam Membuang Hajat:

  1. Tidak boleh menghadap kiblat dan membelakang kiblat ketika buang hajad di tanah lapang
  2. Dan di perbolehkan ketika buang hajat di tempat yang sudah di sediakan (wc)
  3. Hukumnya sunah ketika menjauhkan diri dari buang hajat di air yang diam atau tenang
  4. Dan dimakruhkan buang hajat di tempat atau air yang sedikit
  5. Di larang duang hajat di bawah pohon yang berbuah
  6. Di larang buang hajat di jalan yang sering di lewati manusia
  7. Di larang buang hajat di tempat istirahat manusia
  8. Di larang buang hajat menghadap matahari dan di lubang dalam bumi (leng)
  9. Tidak boleh berbicara ketika buang hajat kecuali dzorurot seperti melihat ular dan ulartersebut mendekati .Imam nawawi (kitab roudzoh)
  10. Dimakruhkan ketika buang hajat menghadap matahari dan rembulan

Baca juga: 4 Tingkatan Thaharah (Bersuci) Menurut Imam Ghazali  

Dalam kitab washit tidak di makruhkan

Di kitab tahqiq dimakruhkan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline