Lihat ke Halaman Asli

FYI: Minggu, 1 Februari 2014, Zona Merah PK5, Denda Satu Juta Rupiah di Bandung, Diberlakukan

Diperbarui: 24 Juni 2015   02:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

13908981082084842813

Minggu depan nanti, bagi para pendatang maupun penduduk Bandung bakal di denda Satu Juta Rupiah bila membeli barang dagangan pedagang kaki lima di daerah terlarang untuk pedagang K5. Larangan dan peraturan tersebut mulai diberlakukan sementara ini, baru diberlakukan di empat lokasi terlarang (lihat peta di bawah ini), yaitu di jl. Merdeka, Jl. Kapatihan, Jl. Dalem Kaum dan kawasan Alun alun. (Pikiran Rakyat, 28 Feb 2014)

Daerah Zona Merah PKL

Maksud dan tujuan larangan tadi adalah agar tidak ada lagi warga yang membeli barang dagangan PKL, jika pembeli memang sedia untuk membayar denda, karena Pemda Bandung akan menyiapkan lokasi bagi mereka agar tak berjualan lagi di zona larangan tersebut, dan risikonya adalah Polisi Pamong Praja akan mengambil KTP warga tersebut dan diharuskan menjalani siding di pengadilan ataau kantor Satpol PP

Nah bagi para pelancong maupun penduduk Bandung yang bakalberwisata atau berdagang di empat lokasi perbelanjaan tadi agar memperhatikan adanya peraturan Perda tersebut, sebaiknya berbelanja di lokasi lokasi yang memang diperuntukan bagi tujuan tersebut. Selamat berwisata dan belanja..

Cerah, 26 C.

Bandung, 28 February 2014




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline