Lihat ke Halaman Asli

Emma Rumah Kue Hawawe

Pengusaha Bakery

Pengertian Mudah Pajak Penghasilan PPh Pasal 21, 22, 24-26 bagi Pelaku Usaha Kecil dan Menengah

Diperbarui: 24 Juni 2024   19:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perpajakan Janganlah Menakutkan

Banyak artikel dan berita terkait perpajakan yang bertebaran ditemui di berbagai media. Namun sayang redaksi kalimatnya cenderung menyasar segmentasi korporat. Ironisnya salah satu tulang punggung ekonomi Indonesia malah justru pada sektor UMKM yang mana rata-rata literasi terkait perpajakannya tentu relatif lebih rendah dibandingkan dengan sektor korporat.

Pendekatan istilah-istilah ekonomi perpajakan bila tidak "dijembatani" malah akan berpotensi membuat "takut" para pengusaha kecil dan menengah yang sedang tumbuh. Walau secara hitungan pajak yang mereka setorkan kepada negara tidak besar, tapi dengan kekuatan ekonomi kerakyatan yang berbasis massa, maka diharapkan akan menjadi salah satu sektor penyumbang terbesar penerimaan pajak negara di masa mendatang. Inilah kekhasan ekonomi Indonesia. Diperlukan penjelasan tentang perpajakan yang mudah, jujur dan memberikan rasa aman.

Pemeo "kalau bisa dipersulit, kenapa dipermudah" harus benar-benar kita perangi agar bangsa ini bisa bersaing di kawasan dan global demi kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya, adil dan merata. Menjadi bangsa yang bermartabat dari usaha-usaha kecil berbasis kerakyatan merupakan suatu keniscayaan bila dikelola dengan baik serta terintegrasi dan tentunya dengan taat bayar pajak.

Berikut adalah ringkasan pengertian pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, 22, 24, 25, dan 26 yang mudah dipahami oleh para pelaku dunia usaha khususnya diperuntukkan bagi mereka yang mulai usaha dari baru, kecil sampai skala menengah.

PPh Pasal 21

PPh Pasal 21 yang mana lazimnya disebut PPh 21 adalah pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.

Badan usaha memotong PPh 21 dari gaji karyawan setiap bulan dan menyetorkannya ke kas negara.

Batas penghasilan yang dikenakan pajak adalah gaji di atas Rp 4,5 juta per bulan atau lebih dari Rp54 juta setahun.

Gaji yang dimaksud adalah seluruh penghasilan yang diterimakan kepada seorang individu seperti gaji pokok, tunjangan dan insentif lain.

Tentu ada perhitungan lebih detail karena ada pembedaan perhitungan antara karyawan tetap, lepas dan adanya penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Namun bagi para pengusaha baru cukup dibatasi pada pengertian bahwa individu karyawan mulai terkena wajib pajak dari mulai penghasilan 4,5 juta/bulan ke atas.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline