Lihat ke Halaman Asli

Emanuela Tobi

Mahasiswa

PENENTUAN KEDALUWARSA PRODUK PANGAN Pendugaan Umur Simpan Produk Pastry dengan Quantitative Descriptive Analysis (QDA) dan Metode Arrhenius

Diperbarui: 15 Januari 2025   19:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Hallo Guys

"Umur simpan produk pangan adalah durasi antara waktu pembuatan hingga konsumsi, selama produk tersebut masih memenuhi kriteria kualitas seperti tampilan, rasa, aroma, tekstur, dan kandungan gizi." (Potter & Hotchkiss atau Fennema's Food Chemistry).

A. Pelebelan Bahan Makanan

Pasal 2

(1)Setiap orang yang memproduksi atau memasukkan pangan yang dikemas ke dalam wilayah Indonesia untuk diperdagangkan wajib mencantumkan Label pada, di dalam, dan atau di kemasan pangan.

(2)Pencantuman Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak mudah lepas dari kemasannya, tidak mudah luntur atau rusak, serta terletak pada bagian kemasan pangan yang mudah untuk dilihat dan dibaca.

Pasal 3

(1)Label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) berisikan keterangan mengenai pangan yang bersangkutan.

(2)Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya :

a.nama produk;

b.daftar bahan yang digunakan;

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline