Lihat ke Halaman Asli

elza febriana

Mahasiswa

Pencatatan Perkawinan di Indonesia dalam Hukum Perdata Islam

Diperbarui: 21 Februari 2024   15:26

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1.Berikan analisis Sejarah Pencatatan Perkawinan di Indonesia!

Masa Penjajahan Belanda

Pada tahun 1826 diberlakukannya Burgerlijk Wetboek (BW) yang mengatur tentang perkawinan untuk orang-orang Eropa di Hindia Belanda. BW tidak mewajibkan pencatatan perkawinan bagi penduduk pribumi.
Selanjutnya tahun 1927 diberlakukanya Huwelijks Ordonnantie voor Inlanders (HOCI) ll mewajibkan pencatatan perkawinan bagi penduduk pribumi di Jawa dan Madura. Bagi penduduk di luar Jawa dan Madura pada masa Belanda tidak diatur secara seragam pencatatan diatur secara bervariasi tergantung pada wilayah dan sistem pemerintahannya. Contohnya pencatatan perkawinan dilakukan oleh pemerintahan swapraja (pemerintahan lokal).

Masa Kemerdekaan

Pada tahun 1946 diberlakukanya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 tentang Pencatatan Nikah, Talak, dan Rujuk yang berlaku di Jawa dan Madura.
Tahun 1954 pembentukan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1954 tentang Penetapan Berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Tanggal 21 Nopember 1946 Nomor 22 Tahun 1946 Tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk di Seluruh Daerah Jawa dan Madura. Selanjutnya pada tahun 1974 diaturnya dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur secara nasional tentang perkawinan, termasuk pencatatannya.

Masa Reformasi

Pada masa reformasi tahun 2019 diatur dalam  Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. UU ini mengamandemen tentang pencatatan perkawinan, seperti:
 a. Mempermudah proses pencatatan perkawinan bagi WNI yang menikah di luar negeri.
b. Memberikan kewenangan kepada KUA untuk mencatat perkawinan yang sebelumnya dicatat oleh KCS.

Pencatatan Perkawinan Saat ini

Pencatatan perkawinan di Indonesia saat ini  diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Pencatatan perkawinan dilakukan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) untuk perkawinan yang beragama selain islam dicatatkan di Kantor Catatan Sipil (KCS). Seiring perkembangan teknologi saat ini, masyarakat dapat mengakses layanan pencatatan perkawinan secara online melalui situs web ataupun aplikasi SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah).

2. Mengapa pencatatan perkawinan diperlukan?

Pencatatan perkawinan diperlukan karena memiliki beberapa tujuan dan manfaat yang penting dalam konteks hukum, administrasi, dan sosial. Berikut adalah penjelasan secara detail:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline