Lihat ke Halaman Asli

Kita Manusia. Kita Hidup. Kita Sama!

Diperbarui: 18 Juni 2015   01:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Selamat malam dunia :) Selamat malam manusia :) Selamat malam kompasianer :) Selamat malam Mas Zainal :) Check this out! ;)

Kita, manusia-manusia ciptaan Tuhan, terlahir dengan hak dan kewajiban kita masing-masing. Tidak ada satu pun manusia yang hidup di dunia ini tanpa memiliki hak dan kewajiban yang terikat dengan hidupnya. Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang melekat pada diri manusia sejak lahir, yang tidak dapat diganggu gugat dan diambil oleh siapapun. Sudah kewajiban kita untuk menghargai hak masing-masing pribadi. Namun nyatanya, masih banyak juga yang melanggar hak asasi manusia milik orang lain dengan seenaknya.

Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia, diatur dalam UUD 1945 pasal 28A-J. Dari sekian banyak hak asasi manusia yang kita miliki, kali ini, saya tertarik untuk membahas tentang hak asasi manusia untuk mendapat perlakukan sama di mata hukum. Hal ini tercantum dalam UUD 1945 pasal 28D ayat (1).

Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”


Menurut saya, hak asasi manusia yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 28D ayat (1) ini, masih belum sepenuhnya terlaksana dan masih sering dilanggar atau disimpangi, baik oleh negara maupun individu. Setiap orang berhak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum, yang artinya, setiap orang baik orang tua maupun muda, kaya maupun miskin, tanpa terkecuali, harus mendapatkan perlakuan yang sama di mata hukum. Apapun rasnya, apapun golongannya, apapun agamanya, kita semua sama, kita semua punya hak untuk diperlakukan sama di mata hukum.

Namun pada realisasinya, masih terdapat perbedaan yang cukup besar, antara orang yang berjabatan, orang kaya, dengan orang biasa, bahkan orang yang tidak mampu. Berdasarkan apa yang saya lihat dan dengar selama ini, hukum hanyalah sebatas suap dan hadiah. Tidak punya uang, tidak mampu memberi hadiah, maka matilah sudah. Anda tidak akan mampu berbuat apa-apa di hadapan hukum. Sebaliknya, jika anda orang kaya, berani bayar besar, anda selamat. Hal ini jelas-jelas melanggar hak asasi manusia untuk diperlakukan sama di hadapan hukum.

Mari kita lempar balik sejenak. Masih ingat kasus nenek minah yang mencuri 3 buah kakao dan AAL yang mencuri sandal jepit? Mereka dibawa ke meja hijau dan di sidang di sana, dan akhirnya mendapat kan hukuman penjara, padahal hal tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan, dan seharusnya hukuman yang didapat tidak seberat itu. Lalu, bagaimana dengan pejabat berdasi putih yang memakan milyaran uang rakyat? Apakah mereka mendapat hukuman setimpal? Data Indonesian Corruption Watch (ICW) menunjukan koruptor rata-rata hanya dihukun di bawah dua tahun. Adilkah dengan Nek Minah yang mencuri 3 buah kakao yang harganya tidak sampai sepuluh ribu dan mendapat vonis penjara 1,5 tahun? Sama sekali tidak.

Hal ini perlu diperhatikan, dan dipertimbangkan, serta direnungkan kembali. Akan dibawa kemana negara kita Indonesia tercinta, jika hukum di Indonesia masih terus seperti ini? Tidak adakah rasa prihatin yang timbul dalam diri kita masing-masing? Relakah kita saudara kita di luar sana terus diperlakukan tidak adil, sedangkan para koruptor melenggang dengan bebasnya?

KITA MANUSIA. KITA HIDUP. KITA SAMA! Kita memiliki hak asasi manusia yang sama untuk mendapat perlakuan yang sama di hadapan hukum dengan tak memandang bulu. Tak peduli kita orang kaya, orang miskin, ras ini, agama itu; kita manusia, kita hidup, kita sama. Begitupun para pejabat dan koruptor. Sudah seharusnya apa yang kita perbuat, kita pertanggung jawabkan dengan baik, dengan jujur, dan dengan adil.

Mari bersama-sama kita bangun Indonesia yang lebih baik. No korupsi. No suap. No tertindas. Kita manusia, kita hidup, kita sama! -Elys-

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline