Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Medan, sehingga sanksi hukum bagi Bu Meiliana tetap 1,5 tahun.
*DAMN !!!
Banding Terdakwa Meiliana Kandas, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Menguatkan Putusan PN Medan - Tribun Medan Tinggi menetapkan bahwa putusan pengadilan tingkat pertama telah sesuai dengan fakta hukum di persidangan.
Membahas kasus Bu Meiliana ini, kita perlu bersikap kritis dan mempertanyakan:
Apakah vonis untuk Bu Meiliana ini sudah cukup adil ??
Mari kita lihat perbandingan antara vonis untuk Bu Meiliana tersebut dengan vonis para pembakar vihara:
Mungkin ada yang berargumen bahwa vonis untuk pembakar vihara tersebut adalah dari PN Tanjungbalai, sedangkan vonis utk Bu Meilina adalah dari PN Medan, sehingga wajar berbeda.
Menurut saya argumen tersebut TIDAK PAS.
Mengapa ?
Karena adanya perbedaan yang mencolok antara kedua vonis untuk 2 kasus yang berkaitan, justru menunjukkan TIDAK ADANYA KEPASTIAN HUKUM; walaupun dijatuhkan oleh 2 PN yang berbeda.