Lihat ke Halaman Asli

Elya Dz Azizah

Elya Dzurrotul Azizah

Perempuan dan Partisipasi Politik

Diperbarui: 24 Desember 2021   22:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Fatikhatul Malikah ( 18240003 )

UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

fatihamalika136@gmail.com

pendahuluan

Perempuan merupakan makhluk yang diciptakan dengan berbagai keistimewaannya oleh Sang Khaliq. Meskipun demikian, masih banyak kita temui isu-isu gender yang menyudutkan dan menomor duakan kaum perempuan. Diantara contohnya, terkait hak perempuan mendapatkan pendidikan yang setara dengan laki-laki, andilnya perempuan dalam politik ataupun organiasi, dari dua contoh ini, kaum perempuan masih dipandang sebelah mata dan dianggap tidak berhak mendapatkan pendidikan yang setara dengan laki-laki ataupun berpartisipasi dalam urusan politik.

 Seiring perkembangan zaman, isu-isu gender yang menyudutkan para kaum perempuaan beralih pada usaha para aktivis gender ataupun para kaum sendiri untuk menegakkan keadialan para kaum perempuan dalam berbagai hak yang semestinya didapatkan. Oleh karenanya, di zaman sekarang sudah banyak kaum perempuan yang mendapakan hak pendidikannya setara dengan laki-laki serta sosok-sosok perempuan yang berpartisipasi pada bidang politik.

Dalam Alquran sendiri terdapat ayat-ayat yang menegaskan adanya balasan yang sama antara laki-laki maupun perempuan terkait pekerjaan bidang politik tersebut, diantaranya pada QS. Ali Imran: 195, QS. an Nahl : 97, QS. at Taubah : 71. Beberapa ayat Alquran ini cukup menjadi dasar legitimasi betapa peran partisipasi politik perempuan tidak dibedakan dari laki-laki. Partisipais kau perempuan menjangkau seluruh dimensi kehidupan. Diktum-diktum islam telah memberikan ruang pilihan bagi perempuan dan juga laki-laki untuk menjalani peran-peran politik domestic maupun public, untuk menjadi cerdas dan terampil.[1]

 Pembahasan 

 Reduksi Partisipasi Politik Kaum Perempuan 

 Secara umum partisipasi berarti mengambil bagian dari suatu tahap atau lebih dari suatu proses. Adapun proses yang dimaksud tentu saja proses pembangunan. Sedangkan konsep partisipasi menurut Pamuji (1985 ) dalam Dawy (1992) mencakup kerjasama antara semua unsur terkait dan merupakan suatu kesepakatan, harapan, persepsi dan sistem komunikasi, di mana tingkat kemampuan dan pendidikan turut mempengaruhi sikap dan cara seseorang berprilaku. [2]

 Secara umum dapat dikemukakan bahwa partisipasi seseorang atau masyarakat timbul karena adanya antara lain : 1) kesadaraan seseorang untuk ikut berpartisipasi 2) keikutsertaan dalam berbagai kegiatan karena daanya suatu dorongan untuk mencapai kepentingan dan kebutuhan 3) memiliki kemmapuan pendidikan yang dapat mempengaruhi perilaku dan sikap seseorang untuk berpartisipasi 4) tujuan partisipasi untuk mencapai kepentingan bersama. [3]

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline