Lihat ke Halaman Asli

ELYA PUTRIHANDAYANI

Mahasiswa S1 Pendidikan Ekonomi

Hukum Perlindungan Konsumen terhadap Perkembangan Era Teknologi dalam Transaksi di E-Commerce

Diperbarui: 13 Desember 2024   09:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Rabu (9/10/2024) - Diskusi mendalam tentang hukum perlindungan konsumen di era digital berlangsung dalam perkuliahan Aspek Hukum Ekonomi Bisnis yang diampu oleh Dosen Emma Yunika Puspasari, S.Pd., M.Pd. Kegiatan yang diselenggarakan di Fakultas Ekonomi pada pukul 07.00-09.35 WIB ini menghadirkan pembahasan komprehensif dari sekelompok mahasiswa S1 Pendidikan Ekonomi jurusan Ekonomi Pembangunan.

Diskusi dilaksanakan secara interaktif dengan 4 pertanyaan, alah satu pertanyaan yang diberikan oleh salah satu mahasiswa yakni

"Bagaimana hukum perlindungan konsumen pada perkembangan era teknologi terutama penggunaan transaksi di e-commerce".

Auditha Salmaa menjelaskan bahwa UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) menjadi pondasi utama dalam menjamin hak-hak konsumen di Indonesia.

Apa itu Hukum Perlindungan Konsumen?

Perlindungan konsumen merupakan upaya untuk melindungi dan memastikan hak-hak konsumen dalam bertransaksi atau menggunakan produk dan jasa. Konsumen adalah siapa pun yang membeli atau menggunakan barang, jasa, atau fasilitas yang disediakan oleh pelaku usaha.

Diskusi dilanjutkan oleh Eka Trianita dengan menguraikan perkembangan regulasi terkini. "Selain UUPK, pemerintah telah menerbitkan berbagai regulasi pendukung seperti UU ITE dan Permendag No. 50 Tahun 2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Regulasi ini hadir untuk mengakomodasi kompleksitas transaksi digital," jelasnya. Selain itu, Eka juga menambahkan bahwa regulasi tersebut mencakup aspek-aspek seperti standardisasi platform e-commerce, kewajiban pelaku usaha online, perlindungan data pribadi konsumen, mekanisme pembayaran digital, sistem pengaduan konsumen.

Elya Putri kemudian memaparkan implementasi konkret dari regulasi tersebut. "Marketplace wajib memiliki sistem verifikasi yang ketat terhadap penjual, menyediakan fitur pembeli aman dan memfasilitasi penyelesaian sengketa," ujarnya. Elya juga menyoroti beberapa kasus aktual pelanggaran hak konsumen di platform e-commerce, seperti penyalahgunaan data pribadi, praktik penipuan online, ketidaksesuaian produk, keterlambatan pengiriman serta kesulitan refund dan return

Fasyah Kaizzatus mengutip hasil penelitian Dr. Andini Kusuma selaku pakar hukum digital, yang menunjukkan peningkatan signifikan kasus pelanggaran hak konsumen dalam transaksi online. "Sepanjang tahun 2023, tercatat lebih dari 50.000 pengaduan konsumen terkait transaksi e-commerce. Ini menunjukkan masih lemahnya posisi konsumen," paparnya.

Dalam sesi tanya jawab, beberapa mahasiswa mengajukan pertanyaan kritis mengenai efektivitas regulasi yang ada, tantangan penegakan hukum di era digital, peran marketplace dalam perlindungan konsumen, mekanisme penyelesaian sengketa lintas negara dan edukasi konsumen digital

Menanggapi diskusi tersebut, Dosen Emma Yunika memberikan perspektif tambahan. "Perlindungan konsumen di era digital membutuhkan pendekatan holistik. Selain regulasi yang kuat, diperlukan peran antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat," jelasnya. Beliau juga menekankan pentingnya literasi digital dan pemahaman hukum bagi konsumen.

"Sebagai calon pendidik ekonomi, kalian memiliki peran strategis dalam mengedukasi masyarakat tentang hak-hak konsumen dan penggunaan platform digital yang aman," tambahnya. Beliau mendorong mahasiswa untuk terus mengikuti perkembangan regulasi dan isu-isu terkini dalam perlindungan konsumen digital.

Kesimpulan

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline