Lihat ke Halaman Asli

Elvrida Lady Angel Purba

Mengalir dan Kritis

Menolak Lupa Kasus Novel Baswedan

Diperbarui: 5 Mei 2021   19:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Oleh : Elvrida Lady Angel Purba

            Empat tahun sudah penyerangan terhadap Novel Baswedan. Namun hingga saat pelaku tak kunjung ditangkap dan diberikan hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku. Polisi hanya dapat mengungkapkan dua pelaku lapangan dan ta mampu menyentuh aktor perencanaan atau intelektual dari peristiwa tersebut hingga saat ini. Tidak diungkapnya pemeran utama intelektual ini telah menjadi warisan terror tak terputus dan mengancam siapapun yang bekerja untuk public ke depan.

            Penuntasan kasus Novel Baswedan adalah symbol kesungguhan Negara melawan korupsi. Pengungkapan dalang kasus Novel adalah bagian penting dari penegakan keadilan di Bumi Pertiwi. Berdasarkan laporan Komnas HAM tahun 2018, peristiwa yang dialami Novel Baswedan diduga melibatkan pihak-pihak yang berperan sebagai perencana, pengintai dan pelaku kekerasan. Selain itu Polri juga menyakini serangan tersebut tidak terkait masalah pribadi tapi berhubungan dengan pekerjaan Novel Baswedan sebagai penyidik KPK.

            Meskipun prosedur peradilan terhadap Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang sebagai tersangka dalam kasus ini sudah dilakukan. Sejak awal proses peradilan tersebut bukanlah proses peradilan yang benar dan diduga dimaksudkan untuk gagal (intended to fail). Hal itu tampak dari berbagai kejangggalan persidangan yang timbul, mulai dari dakwaan Jaksa yang menutup actor intelektual, JPU terlihat tidak menjadi menjadi representasi Negara yang mewakili korban, Majelis Hakim terlihat pasif dan tidak objektif mencari keadilan, para terdakwa didampingi kuasa hukum dari Mabes Polri, adanya dugaan manipulasi barang bukti persidangan, dihilangkan alat bukti saksi dalam berkas persidangan hingga putusan pidana yang amat ringan.

            Walaupun kedua pelaku lapangan sudah mendapatkan hukuman, Mabes Polri masih memiliki kewajiban untuk menuntaskan kasus ini hingga dapat menyentuh actor intelektualnya. Kapolri Listyo Sigit yang sebelumnya menjabat sebagai Kabareskrim Mabes Polri juga pernah berjanji untuk menuntaskan kasus Novel Baswedan. Kapolri harus mengakhiri kultur impunitas atas serangan terhadap pembela  hak asasi Manusia  di Indonesia dan membuktikan janjinya untuk menciptakan penegakan hukum yang mengedepankan rasa keadilan bagi masyarakat. Kegagalan Kapolri mengungkapkan tuntas kasus ini harus dibaca sebagai kegagalan pemerintahan Presiden Jokowi memberikan perlindungan hukum yang adil bagi pekerja anti korupsi.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline