Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Kefamenanu Sanctus Yohanes Don Bosco mempertanyakan kebijakan Bupati Timor Tengah Utara Drs. Juandi David terkait dengan surat rekomendasi bagi kepala desa di TTU yang ingin mencalonkan diri untuk maju sebagai calon kepala desa, Minggu,05/03/2023.
Valerianus Kou Presidium Gerakan Kemasyarakatan kepada media mempertanyakan kebijakan yang dikeluarkan oleh Bupati TTU bahwa setiap calon kepala desa yang menjabat sebagai kepala desa pada periode sebelumnya dan ingin mencalonkan diri lagi sebagai kepala desa wajib mengantongi rekomendasi dari Bupati melalui inspektorat daerah TTU sebagai salah satu syarat mutlak.
Valerianus menduga ini ada sebuah drama yang sedang dimainkan, pasalnya jika para mantan kepala desa yang ingin mencalonkan diri kembali apakah semua sudah diperiksa atau belum, tanya Germas PMKRI Cabang Kefamenanu.
Ditempat yang sama, Ketua Presidium PMKRI Cabang Kefamenanu Pricilla Aquilla Bifel mengatakan bahwa Seharusnya surat rekomendasi dari Bupati tersebut sebagai salah satu syarat bagi mantan kepala desa yang ingin maju lagi sebagai calon kepala desa maka harus dilakukan pemeriksaan bagi semua kepala desa sehingga kemudian kepala desa yang ada temuan misalkan penyelewengan keuangan negara, tidak ada laporan penyelenggaraan pemerintahan desa (LPPD) kepada Bupati dan lain sebagainya barulah tidak diberikan rekomendasi untuk mencalonkan diri lagi jelasnya. Oleh karena itu PMKRI Cabang Kefamenanu mendesak Bupati TTU agar segera memberikan penjelasan terkait pemeriksaan seluruh kepala desa di TTU
"Apabila belum dilakukan pemeriksaan untuk seluruh kepala desa, maka akan ada dugaan mafia yang nanti dibangun antara para mantan kepala desa yang ingin mencalonkan diri lagi bersama Bupati untuk mendapatkan rekomendasi tersebut sebagai salah satu syarat padahal belum ada pemeriksaan dari inspektorat daerah TTU karena tidak lama lagi sudah memasuki tahapan pendaftaran."
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H