Dari Umar bin Khatab radhiyallahu 'anhu, beliau menceritakan,
Ada seseorang yang berwudhu lalu dia membiarkan seluah satu kuku di jari kakinya tidak terkena air. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memperhatikannya dan menyuruhnya,
"Kembali, ulangi wudhumu dengan baik."
Orang inipun mengulangi wudhunya, lalu dia shalat. (HR. Muslim 243).
Dalam riwayat Ahmad, dicertitakan,
" "
Bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah melihat seseorang shalat, sementara di punggung kakinya ada selebar koin yang belum tersentuh air. Kemudian beliau menyuruh orang ini untuk mengulangi wudhunya. (HR. Ahmad 15495 dan dinilai hasan oleh Syuaib al-Arnauth).
Berdasarkan hadis di atas, para ulama menegaskan bahwa wudhu tidak sah, jika masih ada bagian anggota wudhu yang tidak terkena air. Meskipun itu hanya seluas koin atau kuku di jari kaki. Ketika wudhu batal, maka shalat yang dikerjakan juga batal.
Hadis yang terdapat diatas, tentu menjelaskan bahwa jawabannya tentu tidak sah, karena ketika berwudhu, harus seluruh bagian anggota wudhu itu terkena air dan basah. Dan ujung jari atau kuku adalah bagian dari tangan kita yang merupakan anggota tubuh yang wajib dibasuh air wudhu'.
Nah, Setiap kali kita habis mencoblos di Pemilihan Umum, ada ketentuan bahwa kita harus mencelupkan salah satu jari kita ke tinta. Maskudnya sebagai tanda bahwa kita sudah menggunakan hak pilih kita dan ditandai agar tidak menggunakan hak itu untuk kedua kalinya.
Lalu bagaimana hukumnya wudhu kita atau sholat kita ketika ujung jari kita yang terkena tinta ungu setelah mencoblos ? Apakah tinta Pemilu itu bersifat menutup dan menghalangi sampainya air ke ujung jari yang terwarnai itu?
"Tinta sebagaimana dimaksud harus mendapatkan sertifikat halal dan tidak menghalangi air untuk keabsahan wudhu dari Majelis Ulama Indonesia,"
Kalau memang dalam kenyataannya, tinta tersebut tidak menghalangi air untuk keabsahan wudhu, maka sah saja di gunakan untuk wudhu dan sholat. Sebab sifat tinta itu sama sekali tidak menghalangi air, maka tidak ada yang perlu dipermasalahkan.
Mirip dengan orang yang memakai hinna' atau pacar kuku, meski warna bertahan seterusnya pada kuku, tetapi sifatnya tidak membuat lapisan penghalang air.
Dalam hal ini Al-Imam An-Nawawi rahimauhllah, dalam kitab fiqih mazhab Asy-Syafi'i, Al-Majm