Lihat ke Halaman Asli

Elvira Anjani

Mahasiswa Fakultas Hukum UMM

Sosialisasi Pentingnya Pendaftaran Sertifikasi Halal pada Produk Makanan bagi UMKM Pentol Raja Gresik

Diperbarui: 10 November 2022   00:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Dalam rangka memperluas informasi terkait pentingnya Pendaftaran Sertifikasi Halal bagi produk makanan UMKM, sekelompok mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang melakukan kegiatan Sosialisasi Pendaftaran Sertifikasi Halal di Tirto Utomo, Kabupaten Malang.

Kegiatan sosialisasi ini dilakukan oleh Elvira Anjani, Gigih Danu Halyusa, Baginda Tahta Anuraga, Ayu Aulia Lestari, dan Ananda Suci Ramadhan dengan pembina PLKH 3 Kelompok 8 dari Laboratorium Hukum UMM Duflitama Astesa, S.H. secara langsung. Pelaksanaan sosialisasi terhadap UMKM dilakukan di Pentol Raja Gresik yang bertempat di Tirto Utomo, Landungsari Kecamatan Lowokwaru, Kabupaten Malang, Jawa Timur pada hari Sabtu (05/11/2022).

Sebut saja dengan nama Mas Cipto Setiawan yang mana beliau adalah penjual yang memegang cabang Pentol Raja Gresik Tirto Utomo dengan kategori usaha mikro yang kami wawancarai dan sosialisasikan terkait Pendaftaran Sertifikasi Halal. "Saya dengan teman saya yang jual disini, ambil bahan-bahan ini dari Merjosari. Buka jualan dari jam 10.30 -- 22.00, kalau belum habis ya saya tutup paksa." Ujar penjual Pentol Raja Gresik.

Pentol Raja Gresik ini memiliki 3 cabang yakni di Merjosari, RRI, dan Tirto Utomo yang mana pentol-pentolnya diolah sendiri di pusat cabang  yang selanjutnya diperjualbelikan dan didistribusikan ke  gerobak-gerobak yang sudah ada di 3 wilayah lainnya. Berbagai jenis pentol yang diperjualbelikan dari pentol kecil, pentol besar, pentol isi telur, tahu pentol, dan tidak hanya menjual pentol saja namun minuman es moka juga.

"Harga pentol mulai dari 500 rupiah sampai 3ribuan, sedangkan kalau minuman es mokanya sekitar 2ribu rupiah", Ujar Mas Cipto.

Dokpri

Saat ini Pentol Raja Gresik sendiri memang belum memiliki bentuk badan usahanya sendiri dan belum memiliki sertifikasi halal atas produk penjualannya, maka dari itu kami sekaligus melakukan sosialisasi terhadap Mas Cipto selaku penjual Pentol Raja Gresik cabang Tiro Utomo.

Banyak masyarakat yang belum tahu pentingnya produk halal yang telah beserftifikasi halal untuk mendapatkan jaminan suatu produk, tentunya pihak UMKM lebih dipermudah untuk menarik konsumen karena adanya sertifikasi halal produk, apalagi Pemerintah memberikan kemudahan untuk melakukan pendaftaran sertifikasi halal produk secara online.

Pada dasarnya, sertifikasi produk halal adalah serangkaian proses yang wajib untuk dilalui oleh para pelaku usaha baik perseorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum ataupun UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal. 

Maka dapat dianalisis bahwa urgensi dari sertifikasi halal tersebut ialah memberikan perlindungan terhadap konsumen akan kandungan yang terdapat pada produk yang diciptakan oleh para pelaku usaha dan untuk menentukan layak atau tidaknya suatu produk yang diciptakan oleh pelaku usaha. Dan bersifat wajib bagi para pelaku usaha untuk mengajukan produknya agar tersertifikasi dan terlabelisasi halal.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline