Elvira Akmalia Firdausy
HKI 4D/222121128
untuk memenuhi tugas book review mata kuliah Hukum Perdata Islam di Indonesia, yang diampu oleh bapak Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.
BAB I: Perkawinan Dalam Islam
Salah satu istilah yang dibentuk dari kata "pernikahan". Kata benda (nomina) pernikahan berasal dari bahasa Arab, seperti nakaha, yankihu, dan nikahan. Selain itu, istilah al-jam'u dan al-dhamu, yang masing-masing berarti kumpul, mengacu pada istilah nikah. Aqdu al-tazwij, yang berarti akad nikah, mewakili arti nikah (Zawj). Nikah didefinisikan dalam ilmu fikih sebagai suatu perjanjian (akad) yang mengandung kebolehan melakukan hubungan seksual dengan memakai kata-kata (lafaz) nikah atau tazwij.
Terdapat larangan dalam perkawinan, yaitu apabila terjadi perkawinan antara laki-laki dan Perempuan yang masih masih muhrim atau mahramnya, antara lain:
Di haramkan sebab keturunan, yaitu
Ibu & seterusnya keatas
Anak Perempuan & seterusnya
Saudara Perempuan sedarah
Di haramkan sebab sesusuan