Lihat ke Halaman Asli

Elvira AkmaliaFirdausy

UIN Raden Mas Said Surakarta

Perkawinan & Perjanjian Perkawinan dalam Islam

Diperbarui: 8 Maret 2024   21:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Elvira Akmalia Firdausy

HKI 4D/222121128

untuk memenuhi tugas book review mata kuliah Hukum Perdata Islam di Indonesia, yang diampu oleh bapak Muhammad Julijanto, S.Ag., M.Ag.

BAB I: Perkawinan Dalam Islam 

Salah satu istilah yang dibentuk dari kata "pernikahan". Kata benda (nomina) pernikahan berasal dari bahasa Arab, seperti nakaha, yankihu, dan nikahan. Selain itu, istilah al-jam'u dan al-dhamu, yang masing-masing berarti kumpul, mengacu pada istilah nikah. Aqdu al-tazwij, yang berarti akad nikah, mewakili arti nikah (Zawj). Nikah didefinisikan dalam ilmu fikih sebagai suatu perjanjian (akad) yang mengandung kebolehan melakukan hubungan seksual dengan memakai kata-kata (lafaz) nikah atau tazwij. 

Terdapat larangan dalam perkawinan, yaitu apabila terjadi perkawinan antara laki-laki dan Perempuan yang masih masih muhrim atau mahramnya, antara lain:

Di haramkan sebab keturunan, yaitu

Ibu & seterusnya keatas

Anak Perempuan & seterusnya

Saudara Perempuan sedarah

Di haramkan sebab sesusuan

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline