Lihat ke Halaman Asli

Elvi Anita Afandi

FAIRNESS LOVER

Akhir Juli 2024, Catin yang Tak Ikut Bimbingan Perkawinan Tak Bisa Cetak Buku Nikah

Diperbarui: 6 Juli 2024   14:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1. Kepdirjen Nomor 02 Tahun 2024

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat (Dirjen Bimas) Islam Kementerian Agama RI, Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin awal tahun 2024 lalu telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 02 Tahun 2024 tentang Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin pada tanggal 08 Januari 2024. 

Hal ini dilatarbelakangi oleh perlunya memberikan pengetahuan tentang keluarga sakinah, kesadaran bersama dalam membangun keluarga sehat dan berkualitas, serta kesungguhan dalam mengatasi berbagai konflik keluarga kepada para calon pengantin yang akan menikah untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas.

Surat Edaran ini menjadi dasar hukum pelaksanaan wajibnya bimbingan perkawinan atau yang populer disingkat 'Bimwin" bagi calon pengantin muslim. Hal ini bermaksud dan bertujuan memberikan pembekalan bagi calon pengantin agar mempunyai pengetahuan dalam merencanakan keluarga yang berkualitas dan mempunyai keterampilan mengelola dinamika serta merencanakan generasi yang berkualitas, sehingga dapat terwujud keluarga yang sakinah mawaddah dan rahmah.

2. Ketentuan Surat Edaran

SE ini memuat kewajiban mengikuti Bimwin bagi calon pengantin yang mendaftarkan perkawinannya di Kantor Urusan Agama di seluruh Indonesia dengan ketentuan:

a. Calon pengantin laki-laki dan calon pengantin perempuan wajib mengikuti bimbingan perkawinan yang diselenggarakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan.

b. Pelaksanaan bimbingan perkawinan dapat dilaksanakan dengan menggunakan metode klasikal, mandiri, atau virtual.

c. Metode bimbingan perkawinan mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 189 tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Bagi Calon Pengantin.

Bimbingan Perkawinan KUA Cisarua Bogor, 2022. Dokpri

3. Kapan Dilaksanakan dan Dampak Bila Tidak Melaksanakan 

Kasubdit Bina Keluarga Sakinah Kementerian Agama RI, Agus Suryo Suripto pernah menyampaikan, pihaknya akan melakukan sosialisasi mengenai aturan tersebut hingga akhir Juli 2024. "Kami membutuhkan waktu enam bulan untuk menyosialisasikan aturan ini hingga Juli mendatang, dengan melibatkan kepala KUA, penghulu, dan penyuluh dalam kegiatan SAPA KUA," jelasnya di Jakarta, Senin (25/3/2024). 

"Setelah periode sosialisasi berakhir, calon pengantin yang tidak mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) tidak akan bisa mencetak buku nikahnya hingga mengikuti Bimwin terlebih dahulu. Aturan ini sangat penting demi ketahanan keluarga di Indonesia", lanjut Suryo. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline