Lihat ke Halaman Asli

Elvi Anita Afandi

FAIRNESS LOVER

9 Regulasi - Hukum Peraturan Perundang-undangan Judi Online

Diperbarui: 26 Juni 2024   07:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi judi online. DataIndonesia.Id.

Dalam era digital yang semakin maju, judi online telah menjadi fenomena global yang menarik perhatian banyak pihak. Dari sudut pandang hiburan hingga potensi ekonomi, judi online menawarkan berbagai peluang sekaligus tantangan problematika. Namun, di balik kemilau dan kecepatan aksesnya, tersembunyi kompleksitas hukum dan regulasi yang harus dipahami dengan seksama. Bagaimana pemerintah mengatur aktivitas ini? Apa saja peraturan perundang-undangan yang berlaku? Dan bagaimana hukum bagi pemain dan operator? Artikel ini memberikan informasi aspek regulasi dan hukum yang mengelilingi dunia judi online agar masyarakat bisa menentukan sikap yang tepat terkait hal tersebut. Selamat membaca!

Pengertian Judi Online

Sebelum membahas hukum atau peraturan perundangan terkait judi online, sebaiknya kita pahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan judi. Menurut KBBI (Kamus Besar bahasa Indonesia), "judi" adalah permainan dengan memakai uang atau barang berharga sebagai taruhan (seperti main dadu, kartu). Sehingga judi online adalah perbuatan judi yang dilakukan secara daring melalui web atau aplikasi yang menyediakan konten perjudian.

Regulasi Terkait Judi Online

Di Indonesia, hukum atau peraturan perundangan yang berkaitan dengan judi online dapat disebutkan sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian 

  • Aturan ini  memberikan sanksi bagi orang yang melakukan perjudian, baik secara langsung maupun tidak langsung. Meskipun undang-undang ini lebih umum mengatur perjudian secara keseluruhan, beberapa ketentuannya bisa diaplikasikan terhadap perjudian online.

2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

  • Meskipun fokus utamanya adalah pada transaksi elektronik dan informasi, beberapa pasalnya dapat digunakan untuk mengatur perjudian online, terutama terkait dengan transaksi keuangan. Dalam UU ITE ini pelaku judi online dapat dikenakan sanksi hukum. Pasal 27 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE

  • Memberikan perubahan dan klarifikasi lebih lanjut terkait dengan transaksi elektronik dan informasi, yang juga berpotensi berdampak pada perjudian online.

4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE 

  • Pada UU ini, terdapat penambahan 7 (tujuh) Pasal dari UU No. 11 Tahun 2008. Dalam Pasal 27 ayat (2) judi online merupakan perbuatan yang dilarang, disebutkan "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian"
  • Dalam penjelasan Undang-undang ITE 1/2024 ayat (2) ini disebutkan:
    • "Mendistribusikan" adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan informasi dan/atau dokumen elektronik kepada banyak orang atau berbagai pihak melalui sistem elektronik.
    • "Mentransmisikan" adalah mengirimkan informasi dan/atau dokumen
      elektronik yang ditujukan kepada pihak lain melalui sistem elektronik.
    • "Membuat dapat diakses" adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan
      dan mentransmisikan melalui sistem elektronik yang menyebabkan informasi dan/atau dokumen elektronik dapat diketahui pihak lain atau public.
  • Kemudian dalam penjelasan juga menyebutkan, yang dimaksud pada Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 di atas mengacu pada ketentuan perjudian dalam hal menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi, menjadikannya sebagai mata pencaharian, menawarkan atau memberikan kesempatan kepada umum untuk bermain judi, dan turut serta dalam perusahaan untuk itu.
  • Bagaimna dengan yang melanggar? Dijelaskan, orang yang melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 berpotensi dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (3) UU 1/2023.

Jauhi judi. Sumber: Hukumonline

5. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Permainan dan/atau Taruhan dalam Sistem Elektronik

  • PP ini mengatur beberapa hal terkait dengan judi online. Salah satu pasal yang relevan adalah Pasal 45, yang menyebutkan larangan bagi penyelenggara permainan dan/atau taruhan dalam sistem elektronik untuk menerima taruhan dari pemain yang berada di wilayah Indonesia. Larangan ini mencakup segala bentuk permainan dan/atau taruhan yang melibatkan uang atau nilai ekonomi lainnya. Selain itu, dalam peraturan tersebut juga diatur mengenai sanksi administratif dan pidana terhadap pelanggaran ketentuan yang terdapat di dalamnya.

6. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Permainan di Internet

  •  Mengatur lebih lanjut tentang penyelenggaraan permainan di internet, termasuk ketentuan-ketentuan terkait dengan perjudian online.

7. Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran

  • Terkait dengan pengaturan penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran, yang juga relevan untuk transaksi keuangan terkait perjudian online.

8. Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 137 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Permainan dan/atau Taruhan dalam Sistem Elektronik

  • Memberikan panduan lebih lanjut terkait dengan penyelenggaraan permainan dan taruhan dalam sistem elektronik, termasuk aspek-aspek perjudian online. Berikut adalah substansi utama dari keputusan ini:
  • Definisi dan Lingkup Regulasi: Menetapkan definisi permainan dan taruhan dalam sistem elektronik serta cakupan dari kegiatan yang diatur, termasuk jenis-jenis permainan yang termasuk dalam kategori ini.
  • Larangan Kegiatan Judi Online: Mengatur larangan penyelenggaraan, pengelolaan, dan perantaraan kegiatan permainan dan taruhan dalam sistem elektronik yang berkaitan dengan judi online di wilayah Indonesia.
  • Sanksi: Menetapkan sanksi administratif bagi pelanggar yang melakukan kegiatan judi online, baik itu penyelenggara, pengelola, maupun perantara.
  • Kewajiban Pelaporan: Mengatur kewajiban pelaporan bagi penyedia layanan sistem elektronik dan perbankan terkait transaksi yang mencurigakan terkait kegiatan permainan dan taruhan dalam sistem elektronik yang berkaitan dengan judi online.
  • Penyelenggaraan Permainan untuk Kepentingan Umum: Membuka peluang bagi penyelenggaraan permainan dan taruhan dalam sistem elektronik untuk kepentingan sosial atau amal dengan syarat-syarat tertentu yang ketat.
  • Pengawasan dan Penyelenggaraan: Menetapkan mekanisme pengawasan serta persyaratan teknis dan administratif bagi penyelenggaraan permainan dan taruhan dalam sistem elektronik yang mematuhi ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

9. Kitab Undang-undang Hukum Pidana Lama dan Baru

  • Sebagai tambahan informasi, selain diatur dalam UU 1/2024, tindak pidana perjudian juga diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis KUHP  yang pada saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan Pasal 426 dan 427  UU tentang KUHP baru (yaitu UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP) yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026. Anda dapat merujuk langsung dalam Kitab tersebut.

Regulasi tersebut di atas mencerminkan upaya pemerintah Indonesia untuk mengatur fenomena perjudian online, meskipun beberapa dari regulasi itu lebih terfokus pada aspek teknis, transaksi keuangan, dan penyelenggaraan permainan di internet daripada mengatur judi online secara spesifik, namun setidaknya ada yang secara tegas menyebutkan. Sehingga permasalahan yang lebih urgent adalah bagaimana komitmen penegakan hukum dan sikap awarness semua pihak, termasuk penyuluh agama atau tokoh agama yang menjadi bagian dari unsur penting dalam pencegahan tindak perjudian baik offline maupun online.

Wallahu a'lam.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline