Keputusan Bersama
Orang sering berkata aparatur negara harus netral dalam konteks perpolitikan. Siapa aparatur negara itu? Mereka adalah Aparatur Sipil Negara atau ASN -- terdiri Pegawai Negeri Sipil/PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK- TNI, POLRI, Lurah dan perangkat desa. Pelanggaran terhadap netralitas bagi aparatur negara dapat dikenakan sanksi hukum.
Netralitas bagi TNI-POLRI diatur dalam UU No. 34 tahun 2004 pasal 39 dan UU No. 28 tahun 2008 ayat 1 dan 2 yang menyatakan tidak boleh berpolitik praktis. Bagi perangkat aparatur desa terdapat dalam pasal 280, 282, dan 490 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN pada pasal 2 (f), 9 ayat 2, dan 24 ayat 1 juga mengatur hal terkait netralitas bagi ASN terutama yang berhubungan dengan partai politik.
Secara lebih rinci, bentuk-bentuk perilaku pelanggaran netralitas dijabarkan dalam Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 2 Tahun 2022, Nomor: 800-5474 Tahun 2022, Nomor : 246 Tahun 2022 Nomor : 30 Tahun 2022 Nomor: 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Bagi ASN, terdapat dua puluh bentuk pelanggaran netralitas sebagaimana dalam Keputusan Bersama tersebut, terbagi menjadi dua: tujuh Pelanggaran Kode Etik dan tiga belas Pelanggaran Disiplin. Apa saja bentuk-bentuk pelanggaran tersebut dapat di telaah dalam Lampiran II Matriks Keputusan Bersama tersebut. Bentuk pelanggaran itu mencakup:
Pelanggaran Kode Etik
1. Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan
2. Sosialisasi/ kampanye media sosial/ online bakal Calon (Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/ Bupati/ Wakil Bupati/Walikota/ Wakil Walikota)
3. Menghadiri deklarasi/ kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif;
4. Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam group/ akun pemenangan bakal calon (Presiden/DPR/DPD/DPRD/Gubernur/Wakil Gubernur/ Bupati/ Wakil Bupati/Walikota/ Wakil Walikota)