Kementerian Agama telah melaksanakan tugasnya dengan menfasilitasi pembentukan organisasi profesi penyuluh agama yang diberi nama Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia disingkat IPARI. Rangkaian kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Rabu sampai dengan Sabtu tanggal 24 -- 27 Mei 2023 di Menara Paninsula Hotel Jakarta, Jl. Letjen S. Parman No. 78 RT 6 RW 3 Slipi, Kec. Palmerah, Kota Jakarta Barat, DKI Jakarta. Hadir pada saat itu perwakilan Ketua Tim, Ketua Pokjaluh Provinsi dan Ketua FKPAI Provinsi dari 34 Provinsi di Indonesia. Pelantikan Pengurus Pusat IPARI perdana Periode 2023 - 2027 oleh Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Prof.Dr.Phil.H.Kamarudin Amin, M.A mewakili Menteri Agama dilaksanakan pada sekitar pukul 20.30 tanggal 26 Mei 2023. Saat itu juga dilaksanakan launching logo IPARI ditandai dengan menyentuh layar digital secara simbolis.
Tahun 2021 Instansi Pembina telah melakukan persiapan dengan memfasilitasi penyusunan rancangan Kode Etik Profesi dan Kode Perilaku juga rancangan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi profesi dengan membentuk Tim yang terdiri dari Penyuluh Agama dan para ahli. Output rancangan tersebut direvieu atau disesuaikan dalam sidang musyawarah nasional yang pada saat itu dikemas dengan nama kegiatan Pembentukan dan Pelantikan Pengurus Organisasi Profesi Penyuluh Agama sebagai produk musyawarah nasional.
Sidang Formatur musyawarah nasional Menyusun Susunan Pengurus Pusat atau PP IPARI Masa Bakti 2023 -- 2027 pada 26 Mei 2023, dan mengalami sedikit penyesuaian karena hasil rapat pengurus tanggal 1 dan 12 Juni 2023 sesuai kebutuhan menambahkan 2 (dua) Departemen, menjadi 9 (sembilan) yang tadinya 7 (tujuh) Departemen.
Departemen dimaksud adalah:
1. Departemen Organisasi
2. Departemen Hubungan Lintas Sektoral dan Informasi Publik
3. Departemen Pengembangan Sumber Daya Manusia, Pendidikan, dan Pelatihan
4. Departemen Disiplin dan Etika Profesi
5. Departemen Hukum dan Advokasi
6. Departemen Pengembangan Profesi dan Penilaian Kinerja
7. Departemen Sosial, Seni, dan Budaya
8. Departemen Hubungan Luar Negeri
9. Departemen Moderasi Beragama
Susunan Pengurus Pusat Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (IPARI) akan diterbitkan dengan Keputusan Menteri Agama. Dalam arti atas nama Menteri Agama ditandatangani oleh Sektretaris Jenderal sehingga membutuhkan prosedur tertentu yang membutuhkan waktu tidak secepat bila Surat Keputusan ditandatangani oleh Ketua Umum PP IPARI.
Susunan Pengurus Pusat Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (IPARI) Masa Bakti 2023 -- 2027 secara lengkap adalah sebagai berikut:
Pelindung : Menteri Agama
Pengarah :
Sekretaris Jenderal Dirjen Bimas Islam