Belum lama ini Kementerian Agama (Kemenag) RI, melalui Organisasi, Kepegawaian, dan Hukum (OKH) pada Sekretariat Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam yang mempunyai tugas salah satunya yaitu fasilitasi assessement menyelenggarakan kegiatan Job Assessment/Indepth Interview Bagi Penghulu dan Penyuluh Agama pada akhir Juli 2023. Ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/293/M.SM.04.00/2023 Tanggal 10 Mei 2023 Hal Permohonan Pertimbangan Persetujuan Anggaran Tunjangan Jabatan Fungsional J(F) Pegawai Negeri Sipil (PNS), dimana Menteri PANRB mengusulkan 82 (delapan puluh dua) Jabatan Fungsional dan 3 (tiga) di antaranya lingkup Kemenag RI yang terdiri Penghulu, Penyuluh Agama dan Pengembang Tafsir Al-Quran.
Menteri PANRB dapat menerbitkan Surat tersebut karena JF dimaksud telah memiliki dasar hukum tentang Jabatan Funsionalnya sebagai respon dari Permen PANRB Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil yang kemudian telah diganti dengan Permen PANRB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Dimana Penghulu didasarkan pada regulasi Permen PANRB Nomor 9 Tahun 2019 untuk kategori keahlian, Penyuluh Agama Nomor 9 Tahun 2019 untuk kategori keahlian dan keterampilan dan Pengambang Tafsir Al-Qur'an Nomor 50 Tahun 2022 untuk kategori keahlian.
Kementerian Agama memandang penting dan cukup mendesak untuk memperbaiki tunjangan ketiga JF tersebut dengan tujuan meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja mereka, terlebih jika dibandingkan JF lainnya tunjangan Penghulu, Penyuluh Agama dan Pengembang Tafsir Al-Quran tergolong kecil bahkan paling kecil di level jenjangnya.
Setelah penyelenggaraan kegiatan Job Assessment/Indepth Interview sebagaimana disebut di atas tidak secara otomatis naik tunjangan jabatan fungsional dimaksud. Tentu saja masih melihat hasil dari Indepth Interview tersebut. Dalam Indepth Interview ini yang dinilai adalah pelaksanaan tugas Pejabat Fungsional dengan penscoran sesuai ketentuan. Jika dalam tahapan ini dinyatakan tidak layak maka tahapan selanjutnya tidak diperlukan, alias dipandang tidak layak untuk dinaikkan tunjangan jabatan fungsional pejabat dimaksud.
Job Assessment/Indepth Interview ini hanya diwakili oleh 2 (dua) orang Assesse, yaitu Pejabat Fungsional bersangkutan yang diwawancarai atau diuji, dengan materi uji: Input (keahlian atau keterampilan), Proses (tanggung jawab, kerumitan dan resiko fisik) serta Output dan Outcome oleh Assessor (penguji) yang ditunjuk oleh Kementerian Keuangan RI dengan tujuan untuk assessment dalam rangka Job Pricing & menghitung dampak fiskalnya. Jika dinyatakan layak tentu ada tahapan-tahapan yang harus diproses lebih lanjut sampai terbit penetapan tunjangan jabatan fungsional tersebut. Karena itulah meskipun dinyatakan layak dinaikkan tunjangan jabatan fungsionalnya tetap membutuhkan waktu yang mungkin bisa lebih lama.
Agar anda juga bisa memahami mengapa prosesnya menjadi tidak cepat, berikut adalah tahapan atau mekanismen penetapan Tunjangan berdasarkan Perpres no 87 Tahun 2014 yang harus dilalui:
- Jika PermenPANRB dan PERBER BKN yang berkaitan dengan pertimbangan persetujuan anggaran tunjangan jabatan fungsional PNS sudah ditetapkan, maka Kementerian atau Lembaga (Instansi Pembina JF) mengusulkan penyesuaian/penetapan Tunjangan Jabatan Fungsional kepada MenPANRB; kemudian
- KemenPANRB mengajukan Permohonan Penetapan Izin Prinsip terkait besaran tunjangan jabatan fungsional kepada Menteri Keuangan;
- Kementerian keuangan kemudian mengkoordinasikan dengan Instansi Pembina untuk dapat dilakukan Job Assessment/Indepth Interview dalam rangka Job Pricing & menghitung dampak fiskalnya;
- Instansi Pembina JF menentukan Assesse yang ditunjuk dan memfasilitasi pelaksanaan Job Assessment/Indepth Interview;
- Setelah penilaian (worth-job) Menteri Keuangan menetapkan surat izin prinsip tentang besaran tunjangan jabatan fungsional dimaksud; kemudia selanjutnya
- KemenPANRB mengajukan Izin Prakarsa kepada Presiden via Menteri Sekretaris Negara dengan dilampiri Surat Izin Prinsip Menteri Keuangan;
- Setelah mendapatkan Izin Prakarsa Presiden, KemenPANRB membentuk PAK (Panitia Antar Kementerian) untuk menyusun Rancangan Perpres;
- Rancangan Perpres hasil PAK diharmonisasikan di Kementerian Hukum dan HAM (rapat interdep) dengan mengundang Instansi Pembina; selanjutnya dilakukan
- Permintaan paraf Menteri Keuangan, MenPANRB, dan Kementerian/Lembaga terkait dan dilakukan
- Penetapan Rancangan Perpres
Berdasar Perpres yang telah ditetapkan Tunjangan Jabatan Fungsional dimaksud dapat dibayarkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H