Pasar modal (capital market) atau disebut bursa efek adalah pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang (lebih dari satu tahun) yang bisa diperjualbelikan baik dalam bentuk utang atau modal sendiri.
Di pasar modal diperjualbelikan instrument keuangan seperti saham, obligasi, waran, right, obligasi, konvirtibel dan berbagai produk derivatif atau turunannya
Aktivitas pasar modal atau bursa efek dimulai sejak jaman kolonial Belanda pada tahun 1912 di Batavia (Jakarta). Efek yang diperdagangkan saat itu adalah saham dan obligasi milik Belanda dan obligasi milik Pemerintah Hindia Belanda. Sayangnya aktivitas ini berhenti pada saat Perang Dunia II.
Memasuki era kemerdekaan, bursa efek diaktifkan kembali dengan diterbitkan obligasi pemerintah RI pada tahun 1950. Pengaktifan ini dikuatkan dengan regulasi UU Darurat tentang Bursa Nomor 13 Tahun 1951 yang pada akhirnya ditetapkan dengan UU Nomor 15 Tahun 1952.
Pemerintah membentuk Badan Pelaksana Pasar Modal yang disingkat BAPEPAM untuk meningkatkan aktivitas pasar modal yang untuk kemudian menjadi badan Pengawas Pasar Modal. (Sudarsono, 2013: 200).
Sementara ada yang menyebutkan bahwa Hari Pasar Modal Indonesia diperingati setiap tanggal 3 Juni. Hal ini didasarkan tanggal diresmikannya kembali Pasar Modal Indonesia yaitu pada tahun 1977. Pada saat itu Bursa Efek Jakarta (BEJ) yang kini dikenal dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) dibuka kembali untuk pertama kalinya setelah kemerdekaan Republik Indonesia. Ini dikuatkan dengan Keputusan Presiden (Keppres) yang dikeluarkan Presiden Soekarno pada tahun 1976 yang sebelumnya didahului melalui Keppres No. 52 Tahun 1972 tentang Pasar Modal.
Sedang sumber lain yang menyebut bahwa Pemerintah Indonesia mengaktifkan kembali pasar modal atau Bursa Efek pada tanggal 10 Agustus 1977 dan diresmikan kembali oleh Presiden Soeharto, sehingga tanggal tersebut ditetapkan sebagai Hari Pasar Modal. Bursa Efek Jakarta berjalan di bawah Badan Pelaksana Pasar Modal yang kemudian menjadi Badan Pengawas Pasar Modal atau BAPEPAM.
(Tahukah anda mana yang valid diantara dua pendapat tersebut? Bisa disampaikan di kolom komentar pada akhir tulisan ini ya.)
Tujuan pasar modal adalah sebagai sarana pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal atau investor. Sehingga pasar modal menjadi sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrument keuangan seperti saham, obligasi, waran, right, obligasi, konvirtibel dan berbagai produk derivatif atau turunannya.
Ada beberapa hal yang menjadi karakter dari pasar modal, secara umum adalah:
- Semua saham harus diperjualbelikan pada bursa efek
- Bursa perlu mempersiapkan pasca perdagangan dimana saham dapat diperjualbelikan melalui pialang
- Produk yang diperjualbelikan adalah surat berharga.
- Umumnya mengacu pada wilayah tertentu.
- Fokusnya pada pemenuhan kebutuhan pendanaan jangka panjang.
- Nilai investasi bergantung pada ekspansi ekonomi.