-Review-
Qawaid al-fiqqiyyah merupakan buku yang berisi tentang qaidah fiqqiyah landasan pelaksanaan hukum Islam karya bapak Dr. Agus Hermanto,M.H.I.
Kaidah adalah landasan, pedoman asas, dan titik tolak pelaksanaan Islam titik yang dimaksud dengan kaidah fiqhiyah adalah pedoman umum dan universal bagi pelaksanaan hukum Islam yang mencakup seluruh bagiannya. Disebut juga sebagai kaidah makro atau frekuensi yang mengatur persoalan-persoalan mikro fiqih yang serupa. Tolak pelaksanaan hukum islam diatur oleh kaidah-kaidah yang bersifat universal yang merupakan stasiun keberangkatan suatu perbuatan sebagaimana ada kaidah yang mengatakan bahwa keyakinan tidak terkalahkan oleh keraguan. Setiap perbuatan harus dilandasi oleh keyakinan bukan oleh keraguan.
Al-qawaid al-fiqiyyah merupakan kaidah yang bersifat kulli yang dirumuskan dalam kaidah fiqhiyah, daya berlakunya hanya bersifat aghabi, ya itu berlaku untuk sebagian furu' saja . Oleh karena itu, seorang mujtahid harus teliti dan cermat di dalam menggunakan alkaloid Al fiqhiyah dalam mengistibatkan suatu furu' saja. Oleh karena itu, maka dari itu alkawait Al fiqhiyah merupakan suatu metode dan juga dalil dalam mengistinbatkan suatu hukum Islam dalam mencari Hajjah ( argumentasi ) khususnya masalah - masalah baru ( kontemporer) dan aktual yang selalu bermunculan dan tidak ada dalilnya dalam nash ( Alquran dan hadis) , yang harus ditemukan solusi hukumnya.
Buku karya bapak Agus Hermanto,M.H.I. juga menjelaskan dari beberapa pengertian yg terkemuka bahwa qawaid al-fiqqiyyah merupakan rangkaian dari dua kata, yaitu qawaid dan fiqhiyah, hubungan dari dua kata tersebut adalah ilmu nahwu disebut dengan hubungan sifat dengan mausuf, atau fiqhiyah adalah dasar-dasar atau asas-asas yang bertalian dengan masalah-masalah atau jenis-jenis fiqih .
Dalam buku tersebut juga menjelaskan objek kajian alqwaid Al fiqhiyah
1. kaidah-kaidah fiqih yang telah dilakukan oleh para ulama. Maksudnya adalah bahwa dalam kajian kaidah yang telah disepakati atau dibekukan, ditetapkan oleh para ulama dan bahkan dalam buku ini akan dijelaskan juga beberapa kaidah yang diperselisihkan
2. seputar persoalan hukum fish yaitu sehubungan dengan dikeluarkannya hukum fiqih tersebut dari kaidah-kaidah fiqih.
Adapun buku tersebut juga menjelaskan tentang manfaat mempelajari alkaid Al fiqhiyah yaitu adalah memberi kemudahan di dalam menemukan hukum terhadap kasus-kasus hukum yang baru dan tidak jelas nashnya dan memungkinkan menghubungkan dengan materi-materi fiqih yang lain yang tersebar di berbagai kitab fiqih serta memudahkan di dalam memberi kepastian hukum.
Adapun peran dan tujuan kaidah fiqih
1. menjadi pondasi dalam berijtihad