Lihat ke Halaman Asli

Elvaretta Zahra YP

Mahasiswa Fakultas Hukum dengan ketertarikan dan passion di bidang writer. Aktif mengikuti event menulis karya ilmiah dan juga menjadi story writer sejak duduk di bangku SMP. Mendapat panggilan sebagai story writer di WebNovel pada tahun 2020.

Megah! Kegiatan Pengukuhan Tiga Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang

Diperbarui: 8 Februari 2024   16:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sidang Senat Terbuka Pengukuhan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang/dok. pri

Malang (8/2/24) -- Sidang Senat Terbuka terkait Pengukuhan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang telah berlangsung pada tanggal 7 Februari 2024. Kegiatan tersebut bertempat pada Dome UMM dengan dihadirinya Rektor UMM, Ketua BPH, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah, Kepala LLDIKTI Wilayah VII Jatim, serta jajaran tamu undangan lainnya. Sedangkan pemeran utama dalam kegiatan ini sendiri yakni Prof. Dr. Sidik Sunaryo, SH., M.Si., M.Hum selaku Guru Besar Bidang Hukum Pidana, selanjutnya ialah Prof. Dr. Fifik Wiryani, SH., M.Hum selaku Guru Besar Bidang Ilmu Hukum, dan yang terakhir merupakan Guru Besar Bidang Ilmu Hukum yaitu Prof. Dr. Tongat, SH., M.Hum.

Serangkaian kegiatan dilakukan mulai dari menyanyikan lagu Indonesia Raya dan juga Sang Surya bersama-sama, tarian pembukaan, pembukaan acara oleh Prof. Dr. Nazaruddin Malik, S.E., M.Si. selaku Rektor UMM, pembacaan ayat suci Al Quran, pembacaan Surat Keputusan oleh Prof. Dr. Ir. Wahyu Widodo, MS selaku Ketua Dewan Guru Besar, dan sambutan oleh Kepala LLDIKTI Wilayah VII Jatim, Prof. Dyah Sawitri, SE, MM.

Tidak lupa kegiatan inti yakni Orasi Ilmiah yang disampaikan oleh ketiga Guru Besar pada pertengahan acara. Orasi Ilmiah dimulai oleh Prof. Dr. Fifik Wiryani, SH., M.Hum dengan menyampaikan Orasi Ilmiah pada bidang Agraria dengan judul Hak Menguasai Negara, Konflik dan Keadilan Agraria. Judul atau tema ini sengaja saya pilih berdasarkan  pertimbangan khusus bahwa menguasai negara merupakan terminologi resmi dari UU No 5 tahun 1950 tentang Agraria berikut ucap beliau. Selanjutnya Orasi Ilmiah dilanjutkan oleh Prof. Dr. Tongat, SH., M.Hum. dengan menyampaikan Orasi Ilmiah pada bidang Hukum Pidana dengan judul Pidana Kerja Sosial Urgensi Dan Kontriburinya Dalam Hukum Pidana Indonesia Di Masa Datang. Tema tersebut diangkat atas kegelisahan beliau selaku orang hukum, Tema ini saya angkat atas kegelisahan saya selaku orang hukum dalam mengikuti dan menyaksikan pelaksanaan pidana penjara di Indonesia yang kian hari kian memprihatinkan. Dan Orasi Ilmiah terakhir disampaikan oleh Dr. Sidik Sunaryo, SH., M.Si., M.Hum dengan menyampaikan Orasi Ilmiah dengan tema Keadilan Eklektik Sebuah Frasa Kesaksian Menggali Makna Dalam Optik Situs, Ritus, dan Aktus. (elv)




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline