Lihat ke Halaman Asli

4 Pilar Negara Kebangsaan Indonesia (NKRI)

Diperbarui: 19 Mei 2024   20:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Empat Pilar Kebangsaan Indonesia adalah konsep yang menjadi landasan utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pilar-pilar ini mencakup Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika. Berikut adalah penjelasan singkat mengenai masing-masing pilar:

Pancasila:

Pancasila adalah dasar negara dan ideologi bangsa Indonesia yang terdiri dari lima sila, yaitu: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Pancasila berfungsi sebagai panduan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta menjadi sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945):

UUD 1945 adalah konstitusi tertinggi yang mengatur dasar-dasar pemerintahan negara, hak dan kewajiban warga negara, serta struktur dan fungsi lembaga-lembaga negara. UUD 1945 mencakup bagian pembukaan dan batang tubuh yang berisi aturan hukum dan ketatanegaraan, serta menjadi fondasi hukum dalam menjalankan pemerintahan dan kehidupan bernegara.

Negara Kesatuan Republik Indonesia:

NKRI menegaskan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Konsep ini menekankan pentingnya persatuan dan kesatuan di antara beragam suku, agama, ras, dan budaya di Indonesia. NKRI harus dijaga dari segala ancaman yang dapat merusak keutuhan dan integrasi nasional.

Bhineka Tunggal Ika:

Bhinneka Tunggal Ika adalah semboyan negara yang berarti "berbeda-beda tetapi tetap satu jua." Semboyan ini mencerminkan keragaman budaya, suku, dan agama di Indonesia, serta menekankan pentingnya persatuan dan toleransi di tengah perbedaan tersebut. Prinsip ini pertama kali dikemukakan oleh Mpu Tantular pada masa Kerajaan Majapahit dan tetap relevan hingga kini dalam memupuk kerukunan dan persatuan bangsa.

Keempat pilar ini merupakan tiang penyangga bagi kokohnya negara Indonesia, membantu menjaga stabilitas, integritas, dan kemajuan bangsa dalam menghadapi berbagai tantangan. Sosialisasi dan pemahaman mengenai 4 Pilar Kebangsaan terus dilakukan agar seluruh rakyat Indonesia dapat menghayati dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H



BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline