Dalam artikel ini saya akan membahas tentang bagaimana kesetaraan gender dalam konteks islam.
Agama islam adalah agama yang berkembang dibanyak negara salah satunya dinegara Indonesia. Di Indonesia banyak permasalahan tentang isu isu sosial dan politik. Maka dari itu kita harus mempelajari dan memahami tentang dinamika sosial dan politik. Di Indonesia ada isu isu sosial yaitu tentang kesetaraan gender dalam konteks islam. Isu tersebut tidak hanya ada di Indonesia tetapi banyak terjadi di negara negara lain termasuk negara islam.
Dalam konteks islam, kesetaraan gender menjadi isu paling penting karena berpengaruh besar terhadap masalah tersebut. Dalam hal ini, maka penting sekali untuk memahami kesetaraan gender dalam konteks islam melalui hukum hukum islam yang dilandasi sumber sumber utama yaitu al qur’an, hadist, ijma’ dan qiyas. Sumber tersebut menjadi dasar utama untuk memandu perilaku manusia dalam berbagai aspek kehidupan.
Di Indonesia, islam menjadi agama mayoritas penduduk diindonesia, maka dari itu penting untuk memahami dan mempelajari masalah tersebut, meskipun konstitusi Indonesia menjamin permasalahan kesetaraan gender, tetapi ada ketidaksamaan gender dalam aspek kehidupan seperti dikalangan pendidikan, pekerjaan dan partisipasi politik. Maka dari itu memahami hal tersebut sangatlah penting untuk mengetahui masalah kesetaraan gender yang terjadi di Indonesia.
Gender menjadi penelitian di Indonesia seperti penelitian yang dilakukan oleh desi asmater tentang “posisi perempuan dan laki laki dalam islam” Hasil dari penelitian ini adalah bahwa perempuan dan laki laki memang ciptaan allah SWT. Perbedaan ini dilihat dari sisi fisik, tugas dan tanggung jawab. Selanjutnya, penelitian yang dilakukan oleh dharul Ahmadi yang membahas tentang”kesetaraan gender dalam perspektif Islam dan implementasi dalam hukum islam”hasil dari penelitian tersebut adalah mengimplementasikan hukum islam. Penelitian tersebut fokus terhadap al qur’an, hadist dan ijma’.
Ada yang mengatakan yaitu Aristoteles bahwa keadilan bisa tercapai melalui prinsip yang diberikan kepada seseorang apa yang harus dia dapatkan seperti kebutuhan, kontribusi dan kedudukan masyarakat. Dalam hukum islam, ada ketentuan yang membedakan hak dan kewajiban antara laki laki dan perempuan. Jika hal tersebut menghasilkan ketidakadilan terhadap perempuan maka, prinsip keadilan artitoteles bisa digunakan untuk menuntut kesetaraan gender yang lebih adil, seperti persoalan warisan, hukum islam memang membedakan hak waris perempuan dengan laki laki. Warisan laki laki dua kali lipat dari warisan perempuan. Maka hukum tersebut menghasilkan ketidakadilan terhadap perempuan.
Kesetaraan gender dalam hukum islam:
1.kesetaraan gender dalam al qur'an.
Gender adalah perbedaan antara laki laki dan perempuan yang berbeda dari sisi tingkah laku seperti contoh seorang perempuan harus pandai memasak, merawat diri, lemah lembut dan emosional. Sedangkan laki laki dianggap pemimpin, tegar dan pemberani. Padahal hal itu tidak selalu benar. Bisa saja laki laki seperti perempuan dan sebaliknya.
Dalam masalah tersebut, maka prinsip dasar al quran menggambarkan susut pandang yang sama. Dalam al qur'an ada ayat yang menjelaskan bahwa laki laki dan perempuan mempunyai status yang sama. Dalam surat al hujurot ayat 13 berbunyi “allah menciptakan perempuan dan laki laki dengan berbeda beda dalam bangsa dan bersyukur suku.