Sertifikasi halal merupakan hal yang sangat penting dalam industri makanan dan minuman di Indonesia. Sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim, label halal menjadi jaminan utama bagi konsumen terkait kehalalan produk yang dikonsumsi. Namun, seiring dengan berkembangnya regulasi sertifikasi halal, pelaku usaha, terutama Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sering kali menghadapi berbagai tantangan dalam mendapatkan sertifikasi halal yang resmi. Untuk membantu UMKM menghadapi hambatan tersebut, pemerintah memperkenalkan *program self-declare* yang memberikan alternatif bagi pelaku usaha untuk mendeklarasikan produk mereka sebagai halal. Dalam konteks ini, peran pengabdian masyarakat menjadi relevan dan penting untuk mendukung implementasi program ini secara efektif dan berkelanjutan.
Pentingnya Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Makanan dan Minuman
Sertifikasi halal, diatur oleh *Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH)*, merupakan langkah krusial bagi pelaku usaha untuk memastikan produk mereka diterima oleh konsumen Muslim di dalam maupun luar negeri. Selain menjadi penanda ketaatan pelaku usaha terhadap hukum agama, sertifikasi halal juga merupakan strategi bisnis yang kuat, meningkatkan daya saing produk di pasar nasional dan internasional.
Namun, bagi pelaku usaha kecil, proses sertifikasi halal sering kali dianggap sulit karena tingginya biaya, kerumitan birokrasi, dan lamanya waktu yang dibutuhkan. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah meluncurkan *program self-declare* yang memberikan akses yang lebih mudah kepada UMKM untuk mendeklarasikan produk mereka sebagai halal tanpa harus melalui proses sertifikasi yang rumit.
Program Self-Declare: Inisiatif Pemerintah untuk Membantu UMKM
Program self-declare menjadi solusi penting bagi UMKM yang ingin mendapatkan pengakuan halal atas produk mereka tanpa harus menghadapi kendala biaya dan prosedur yang memberatkan. Dalam program ini, pelaku usaha cukup mendeklarasikan bahwa produk mereka halal, dengan syarat menggunakan bahan baku yang jelas kehalalannya dan menjalankan proses produksi yang sesuai dengan standar kebersihan dan halal.
Namun, meskipun program ini mempermudah akses sertifikasi bagi UMKM, ada beberapa tantangan terkait pengawasan dan validasi dari produk yang di-declare halal. Tanpa kontrol dan pengawasan yang ketat, ada potensi risiko produk yang dinyatakan halal tidak memenuhi syarat sebenarnya, yang bisa merusak kepercayaan konsumen.
Peran Pengabdian Masyarakat dalam Implementasi Program Sertifikasi Halal dan Self-Declare
Dalam konteks ini, pengabdian masyarakat dapat memainkan peran vital dalam mendukung pelaksanaan sertifikasi halal dan program self-declare, khususnya bagi pelaku UMKM. Peran pengabdian masyarakat bisa mencakup berbagai kegiatan, seperti:
1. Edukasi dan Sosialisasi
Pengabdian masyarakat, terutama yang melibatkan akademisi, lembaga pendidikan, serta organisasi keagamaan, dapat berperan dalam memberikan edukasi kepada pelaku usaha tentang pentingnya sertifikasi halal. Edukasi ini meliputi pemahaman terkait bahan yang halal, proses produksi yang sesuai dengan standar halal, serta pentingnya menjaga integritas produk yang dijual.
2. Pendampingan UMKM dalam Proses Sertifikasi
Melalui kegiatan pengabdian masyarakat, para relawan atau akademisi dapat memberikan pendampingan langsung kepada UMKM dalam mengurus sertifikasi halal maupun proses self-declare. Pendampingan ini dapat membantu UMKM memahami prosedur administrasi, memenuhi persyaratan yang dibutuhkan, serta memberikan solusi atas kendala yang dihadapi dalam proses sertifikasi.
3. Pelatihan dan Workshop
Kegiatan pengabdian masyarakat juga dapat diwujudkan melalui pelatihan atau workshop yang memberikan keterampilan kepada pelaku UMKM dalam memproduksi makanan dan minuman yang memenuhi standar halal. Workshop ini dapat mencakup teknik produksi yang bersih, penggunaan bahan-bahan yang halal, serta praktik-praktik pengelolaan usaha yang sesuai dengan syariat Islam.