Krangkeng manusia yang ditemukan di rumah bupati langkat ternyata ilegal. kebenaranya adalah kerangkeng itu diketahui telah dibangun sejak tahun 2012. polisi juga mengungkap temuan sementara dari kasus kerangkeng manusia yang ditemukan di rumah bupati langkat ini. termasuk mengusut dugaan perbudakan.
Saat ini polisi masih tengah menyelidiki kasus dugaan adanya praktik perbudakan dan tindak pidana perdagangan manusia atau orang (TPPO) dalam kasus krangkeng yang ditemukan di rumah bupati langkat.
Total ada sebanyak 48 warga yang berada dalam kerangkeng yang dipekerjakan tanpa diberi upah dan kerap kali disiksa, kini polisi telah memeriksa 11 orang korban.
Namun usut demi usut ternyata itu adalah tempat pemulihan bagi pecandu narkoba, kerangkeng dibangun sejak beliau belum menjabat sebagai bupati langkat. setiap hari ia bisa menerima 100 orang untuk dibina, dan kurang lebih 200 sampai 300 orang telah dibebaskan dari kerangkeng tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H