Optimalisasi Penanganan Dalam Meminimalisir Kredit Bermasalah/Macet
Kredit bermasalah (Ismail, 2013) adalah kredit yang telah disalurkan oleh suatu lembaga keuangan, dan debitur tidak dapat melakukan pembayaran atau angsuran sesuai dengan perjanjian yang telah ditandatangani oleh bank dan nasabah. Bank Indonesia (BI) menetapkan arah dan kebijakan agar setiap lembaga keuangan secara bertahap dapat menurunkan NPL sampai dengan tingkat tidak lebih dari 5%.
Berikut terdapat beberapa permasalahan mengenai kredit bermasalah di Pegadaian Kanwil Balikpapan diantaranya : Pegadaian Kanwil Balikpapan hampir setiap tahunnya sering mengalami resiko kredit bermasalah, dalam setahun terdapat begitu banyak berkas debitur bermasalah yang dilakukan penyelamatan melalui restrukturisasi kredit oleh pihak Pegadaian Kanwil Balikpapan. Permasalahan ini timbul dari kredit bermasalah yang berkaitan dengan adanya pandemic covid 19 selama tahun 2020.
Berdasarakan hasil wawancara yang dilakukan di Pegadaian Kanwil Balikpapan, didapatkan data jumlah kredit bermasalah pada tahun 2017, 2018, 2019 dan 2020. Dilihat dari permasalahan yang ada maka dibutuhkan strategi yang dapat mengantisipasi kerugian yang diakibatkan kredit bermasalah, yakni salah satunya diantaranya dengan menggunakan strategi restrukturisasi sebagai upaya pengamanan sehingga tidak semakin parah dan mengakibatkan sulitnya penyelesaian kredit bermasalah.
Restrukturisasi kredit adalah upaya yang dilakukan dalam perbaikan di lembaga keuangan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.11/POJK.03/2015 dan PBI Nomor 14/15/PBI/2012. Program restrukturisasi kredit akan memberikan pembayaran hutang dengan syarat yang lebih lunak atau lebih ringan dibandingkan dengan syarat sebelum proses restrukturisasi sehingga dapat memperbaiki posisi keuangan debitur. Dalam Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) Nomor 23/12/BPPP tanggal 28 Februari 1991, menjelaskan beberapa kebijakan dalam penyelamatan kredit macet, mulai dari rescheduling (penjadwalan kembali), reconditioning (persyaratan kembali), restructuring (penataan kembali).
Kredit bermasalah atau kredit macet merupakan salah satu tantangan terbesar yang dihadapi oleh lembaga keuangan, seperti bank, perusahaan pembiayaan, dan institusi lainnya. Ketika debitur gagal membayar kewajibannya sesuai jadwal, bank akan mengalami risiko kerugian yang dapat mempengaruhi stabilitas keuangan mereka. Oleh karena itu, penanganan kredit bermasalah menjadi aspek yang sangat penting dalam dunia perbankan.
Artikel ini membahas tentang penanganan dan analisis kredit bermasalah, serta langkah-langkah yang diambil oleh bank untuk mengurangi dampak negatifnya. Penanganan kredit bermasalah atau kredit macet adalah langkah-langkah yang diambil oleh lembaga keuangan, seperti bank, untuk mengelola dan menyelesaikan masalah terkait peminjam yang tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam membayar cicilan pinjaman. Kredit bermasalah ini biasanya terjadi ketika peminjam tidak membayar pokok atau bunga pinjaman sesuai dengan jadwal yang telah disepakati.
Apa Itu Kredit Bermasalah?
Kredit bermasalah adalah pinjaman yang tidak dapat dibayar kembali oleh debitur sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati. Kredit bermasalah terbagi dalam beberapa kategori, seperti:
- Non-performing loan (NPL): Merupakan pinjaman yang sudah terlambat lebih dari 90 hari.
- Restructured loan: Pinjaman yang mengalami perubahan ketentuan karena kesulitan pembayaran oleh debitur.
- Write-off loan: Pinjaman yang dianggap tidak dapat ditagih lagi oleh bank dan dihapus dari laporan keuangan.
Analisis Kredit Bermasalah
Proses analisis kredit bermasalah sangat penting dalam menentukan langkah-langkah penyelesaiannya. Berikut adalah beberapa aspek yang dianalisis dalam kredit bermasalah: