Duka menyelimuti Indonesia setelah KRI Nanggala-402 dilaporkan hilang kontak pada Rabu,21 April 2021 dini hari saat melakukan latihan di perairan utara Pulau Bali.
Empat hari setelah pencarian, kapal selam KRI Nanggala-402 dinyatakan tenggelam. Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto memastikan 53 personel dalam kapal selam KRI Nanggala-402, termasuk 49 anak buah kapal dan 4 personel non-ABK, gugur ketika menjalankan tugas negara. " Panglima TNI Hadi Tjahjanto mengucapkan duka cita mendalam atas gugurnya 53 orang prajurit TNI AL yang gugur saat menjalankan tugas di KRI Nanggala-402. Hadi memastikan seluruh kru kapal selam KRI Nanggala-402 gugur.
Saat Kondisi subsunk sudah berada di kedalaman 838 meter seperti ini sangat kecil kemungkinan awak KRI Nanggala dapat diselamatkan Namun Penyebab tenggelam nya kapal selam KRI Nanggala - 402 masih belum diketahui secara pasti. Yudo Margono mengatakan bahwa KRI Nanggala-402 tenggelam terjadi bukan karena terjadi "human error" (kesalahan manusia), tetapi faktor alam. Menurutnya, proses menyelam itu sudah melalui prosedur yang benar. Jadi mulai laporan pengalaman, kemudian terdengar dari penjejak kemarin itu sudah melaksanakan peran-peran, peran persiapan kapal bertempur, kemudian peran menyelam dan sebagainya. Tenggelamnya KRI Nanggala-402 merupakan insiden fatal terbaru yang terkait dengan kapal selam di seluruh dunia.
Kegagalan karena faktor alam tersebut menurut TNI mengakibatkan adanya dugaan kerusakan tangki pada Kapal Selam KRI Nanggala -- 402 tersebut. TNI menemukan adanya tumpahan minyak di sekitar area Kapal Selam KRI Nanggala-402 tenggelam, yakni 95 kilometer di perairan utara Pulau Bali. Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut Laksma Julius Widjojono, menduga adanya kemungkinan tangki BBM retak. "Terjadinya tumpahan minyak di sekitar area tenggelam. Kemungkinan terjadi kerusakan tangki BBM karena tekanan air laut atau pemberian sinyal posisi dari KRI Nanggala-402," tutur Julius.
Dari kasus tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala-402 ini faktor yang wajib di penuhi adalah keselamatan bagi para awak kapal yang betugas. Serta wajib memenuhi dalam memberikan asuransi atau jaminan kesehatan pada awak kapal yang betugas. Selain itu lebih memperhatikan kondisi kapal dengan melakukan perawatan yang teratur dan mengecek seluruh kapal sebelum menyelam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H