A. Pengertian Bank Syariah
Bank Syariah adalah Lembaga Keuangan yang kegiatan operasional dan produknya menganut prinsip-prinsip Islam berlandaskan Al-Qur'an dan Hadits. Usaha pokok Bank Syariah diantaranya yaitu memberikan pinjaman ataupun jasa-jasa lainnya kepada nasabah sesuai dengan syariat Islam.
Berikut beberapa pengertian Bank Syariah menurut para ahli :
a.Menurut Sudarsono, Bank Syariah adalah lembaga keuangan negara yang memberikan kredit dan jasa-jasa lainnya di dalam lalu lintas pembayaran dan juga peredaran uang yang beroperasi dengan menggunakan prinsip-prinsip syariah atau islam.
b.Menurut Perwataatmadja, Bank Syariah ialah bank yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah (Islam) dan tata caranya didasarkan pada ketentuan Al-Quran dan Hadits.
Bank syariah sering disebut juga sebagai Bank tanpa Bunga, meskipun demikian keberadaan Bank syariah mampu menarik minat masyarakat Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam untuk melakukan transaksi di Bank syariah.
Sampai saat ini, Bank Syariah mampu memberikan pelayanan terbaik untuk para nasabah dengan menawarkan berbagai macam produk yang telah dimiliki oleh Bank Syariah itu sendiri.
B. Dasar Hukum Bank Syariah
Berdasarkan Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Bank Syariah diwajibkan untuk menjalankan fungsi menghimpun dan menyalurkan dana dari masyarakat.
C. Karakteristik Bank Syariah
Berdasarkan Prinsip Ekonomi Islam dengan ciri :