Pinjaman Online Menjerat Berbagai Kalangan Masyarakat:
Dalam beberapa tahun terakhir, pinjaman online (pinjol) di Indonesia telah mengalami perkembangan pesat. Penawaran pinjaman yang mudah dan cepat membuat banyak orang tertarik menggunakan layanan ini. Namun, maraknya pinjol juga menghadirkan berbagai masalah, salah satunya adalah bunga yang sangat tinggi. Banyak dari pinjol ini memberlakukan suku bunga harian yang bisa mencapai 1-2%, yang jika diakumulasikan dalam sebulan dapat sangat memberatkan peminjam. Situasi ini memunculkan perdebatan di kalangan masyarakat terkait praktik riba dalam pinjaman online.
Proses pinjol ini sangat cepat, di mana calon peminjam hanya perlu mendaftar melalui aplikasi atau situs web tanpa jaminan. Sering kali hanya memerlukan waktu beberapa jam atau hari. Namun, di balik kemudahan ini, bunga yang dikenakan oleh platform pinjol sangat tinggi. Yang mengakibatkan banyak peminjam terjerat dalam utang yang terus membengkak karena sulit melunasi bunga yang terus bertambah.
Kaidah-Kaidah Hukum Terkait Masalah Diatas:
* Kaidah keadilan sosial
Dalam konteks pinjaman online, bunga yang sangat tinggi dianggap melanggar prinsip ini karena memberatkan masyarakat yang membutuhkan pinjaman.
* Kaidah perlindungan konsumen
Dalam kasus pinjaman online, peminjam sering kali tidak diberikan informasi yang memadai tentang ketentuan bunga, denda keterlambatan, dan potensi risiko
* Kaidah Legitimitas Hukum
Suatu hukum hanya akan efektif jika memiliki legitimasi atau diterima oleh masyarakat.
* Kaidah solidaritas sosial